Membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lapas Kelas IIB Siborongborong

LETARES L R SIANTURI
POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN (POLTEKIP) - LIII
Konten dari Pengguna
18 September 2021 13:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LETARES L R SIANTURI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Budaya Anti Korupsi dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK di Lapas Kelas IIB Siborongborong, https://www.instagram.com/lapas.siborongborong/
zoom-in-whitePerbesar
Budaya Anti Korupsi dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK di Lapas Kelas IIB Siborongborong, https://www.instagram.com/lapas.siborongborong/
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan ZI (Zona Integritas)?
Yang dimaksud dengan Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan terhadap instansi pemerintah dimana pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencanangkankan program Pembangunan Zona Integritas (PZI) dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
ADVERTISEMENT
Pembangunan Zona Integritas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong merupakan upaya untuk mewujudkan satuan kerja Kemenkumham untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM melalui perubahan pola pikir dan reformasi birokrasi. Upaya yang dilakukan mendasar dalam hal pelaksanaan budaya anti korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menerapkan instrument sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Lalu apa sajakah area perubahan yang menjadi prioritas dalam pembangunan zona integritas?
Nah berikut ini adalah enam area perubahan yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Siborongborong sebagai upaya untuk mewujudkan zona integritas yaitu sebagai berikut.
1. Manajemen Perubahan
Pemimpin sebagai role model melakukan manajemen perubahan dengan pembentukan tim kerja dan penyusunan rencana PZI yang memuat target prioritas, strategi dan rencana aksi. Program berikutnya adalah pemantauan dan evaluasi PZI serta perubahan pola pikir serta budaya kerja organisasi. Dokumen pembangunan memuat target utama yang menjadi prioritas dan relevan dalam pencapaian WBK/WBBM.
ADVERTISEMENT
2. Penataan Tatalaksana
Lapas Kelas IIB Siborongborong membuat dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan utama. Seluruh SOP tersebut mengacu pada proses peta bisnis instansi, duplikasi SOP dari instansi lain dan turunan SOP pusat yang dilakukan evaluasi. Lapas Kelas IIB Siborongborong juga sudah menerapkan SOP yang relevan dengan prosedur organisasi dan melakukan inovasi pada SOP tersebut. Untuk melakukan pengukuran kinerja, Lapas Kelas IIB Siborongborong telah menerapkan E-Office dengan pemanfaatan teknologi informasi (SIMPEG, Sisumaker, E-Performance, Sistem Database Pemasyarakatan, dll).
Untuk pelayanan publik, UPT memaksimalkan keterbukaan informasi publik dilakukan dengan pemasangan anggaran baik di depan kantor maupun di media social.
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
Perencanaan kebutuhan pegawai di unit kerja dilaksanakan dengan penempatan pegawai sesuai dengan peta jabatan dan diharapkan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
ADVERTISEMENT
Dalam hal pelaksanaan pengembangan karir pegawai, dilaksanakan mutasi antar jabatan yang merupakan upaya pengembangan karir pegawai dengan mempertimbangkan kompetensi jabatan kemudian UPT melakukan monev terhadap kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan kinerja.

Lapas Kelas IIB Siborongborong juga melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai berbasis kompetensi unit kerja dimana pegawai memperoleh hak untuk diklat melalui implementasi Kemenkumham Coorporate University dan melakukan pengawasan serta penilaian terhadap hasil dari pengembangan kompetensi. Lapas Siborongborong menerapkan kode etik atau aturan disiplin yang sesuai dengan ketentuan organisasi dengan mekanisme sosialisasi, penegakan dan pemeriksaan aturan disiplin. Sistem informasi kepegawaian telah dimutakhirkan secara berkala dan pengisian jurnal harian yang dilaksanakan setiap hari.

4. Penguatan Akuntabilitas
Dalam hal penguatan akuntabilitas, Kepala Lapas selaku pimpinan berperan aktif dan ikut serta dalam kegiatan penyusunan perencanan dan penetapan kinerja, serta melakukan pemantauan pencapaian kinerja yang dilakukan dalam kurun waktu berkala. Lapas Kelas IIB Siborongborong mempunyai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditentukan oleh organisasi. Terkait dengan laporan kinerja, pegawai Lapas Siborongborong telah menyusun laporan kinerja sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
5. Penguatan Pengawasan
Pengendalian gratifikasi di Lapas Kelas IIB Siborongborong dilakukan dengan pembentukan tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Public Compaign serta dilakukan monitoring dan evalusi secara berkala. Penerapan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dilaksanakan degan pembentukan SATGAS SPIP, sosialisasi terhadap sesuruh pegawai serta identifikasi dan analisis pengendalian resiko. Kebijakan pengaduan masyarakat telah dilakukan dengan menyediakan sarana pengaduan dan informasi pengelolaan pengaduan melalui media social. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan prosedur organisasi.
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Pelayanan Publik Lapas Kelas IIB Siborongborong menerapkan kebijakan terkait standar pelayanan sesuai dengan ketetapan organisasi dan memaklumatkan standar pelayanan berdasarkan ketetapan organisasi. Standar pelayanan dilakukan melalui penyusunan kebijakan standar dan maklumat pelayanan serta review dan perbaikan standar pelayanan.
ADVERTISEMENT
Lalu apa sajakah bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Siborongborong?
Dalam hal pelayanan publik ini, Lapas Siborongborong mengundang mitra kerja (BNI) dan KPPN Balige untuk sharing dan sosialisasi tentang pelayanan prima, kunjungan Ombudsman dan melakukan kunjungan kasih di waktu perayaan hari kasih sayang dimana pengunjung diperkenankan melihat langsung proses pengelolaan bagi WBP sebagai bentuk transparansi pelayanan prima. Lapas Kelas IIB Siborongborong melakukan survei dan penilaian kepuasaan oleh masyarakat terkait pelayanan yang hasil surveinya dapat diakses secara terbuka dan melalui beberapa media khususnya website resmi Lapas Kelas IIB Siborongborong.
Maka dari itu, implementasi budaya anti korupsi merupakan strategi yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan wilayah bersih dari korupsi. Budaya anti korupsi mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi baik di lingkup pemerintahan maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kebijakan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia bertumpu pada tiga elemen dalam sistem hukum Indonesia, yaitu substansi hukum, struktur hukum serta budaya hukum.
Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong menerapkan dan memaksimalkan perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam organisasi. Dalam hal ini, seluruh pegawai di Lapas Kelas IIB Siborongborong berkomitmen dan berperan aktif dalam pembangunan zona integritas untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi.
Mari kita implementasikan budaya anti korupsi dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK