news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MK Putuskan Gugatan Pilpres Lebih Cepat, 27 Juni

24 Juni 2019 15:44 WIB
Hakim MK mendengarkan keterangan dari saksi ahli pihak termohon, Marsudi Wahyu Kisworo pada sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim MK mendengarkan keterangan dari saksi ahli pihak termohon, Marsudi Wahyu Kisworo pada sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membacakan putusan gugatan Prabowo-Sandi di MK lebih cepat, pada tanggal 27 Juni 2019. Tanggal ini maju satu hari dari jadwal awal yaitu tanggal 28 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
"Ya, berdasarkan keputusan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (24/6).
Fajar menjelaskan, tanggal itu bukan dimajukan, namun memang sesuai dengan batas waktu yang berlaku, yaitu paling lambat tanggal 28 Juni. Ternyata hasil rapat memutuskan untuk membacakan putusan pada 27 Juni 2019.
"Itu bukan dimajukan kan memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan," jelasnya.
Dia menjelaskan, keputusan ini diambil lantaran hakim merasa sudah cukup untuk memutuskan di tanggal 27 Juni. Meski begitu, RPH masih akan berlanjut hingga tanggal 26 Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," jelasnya.
Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019. Foto: Basith Subastian/kumparan
"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," tambahnya.
Dia juga mengatakan, surat pemberitahuan sudah dikirim kepada pihak pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu terkait pembacaan putusan.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," tuturnya.
Petitum Prabowo-Sandi. Foto: Basith Subastian/kumparan