10 Aturan Taksi Online yang Dianulir MA, Dianggap Rugikan Konsumen

14 September 2018 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat transportasi yang juga dosen Unika Sugijapranata, Semarang, Djoko Setiowarno. (Foto: Dok. Unika Sugijapranata)
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat transportasi yang juga dosen Unika Sugijapranata, Semarang, Djoko Setiowarno. (Foto: Dok. Unika Sugijapranata)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menganulir sejumlah pasal yang mengatur taksi online, seperti termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
ADVERTISEMENT
Di antara aturan dalam pasal-pasal di Peraturan Menhub yang dianulir itu, mengatur soal kewajiban argometer, stiker, dokumen perjalanan yang sah, persyaratan teknis perijininan (minimal 5 kendaraan, tempat menyimpang kendaraan, bengkel).
Selain itu juga keharusan STNK atas nama badan hukum, badan hukum koperasi tempat menyimpan kendaraan, SRUT dan Buku Uji Kendaraan, larangan perusahaan aplikasi, serta sanksi tanda khusus.
Menanggapi hal itu, pengamat transportasi Djoko Setiowarno menilai, putusan MA yang menganulir aturan-aturan tersebut akan merugikan konsumen. “Setiap penyelenggaraan aktivitas transportasi yang melibatkan publik harus diatur,” katanya melalui pernyataan tertulis, Jumat (14/9).
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
Djoko menyatakan, jika penyelenggaraan transportasi online tidak mau diatur, sebaiknya ditutup saja. Setelah itu pemerintah dapat membuat aplikasi baru, yang diberikan kepada semua usaha taksi reguler yang berizin.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, di luar negeri pun ada aturan-aturan bagi penyelenggaraan transportasi online. “Kalau (enggak diatur) begini lebih baik konsumen menggunakan taksi reguler. Jangan melirik murahnya, tapi perhatikan juga jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan minim sekali,” tandas dosen Unika Soegijapranata, Semarang itu.
Pembatalan sebagian pasal-pasal dalam Permenhub tentang taksi online itu, dinyatakan dalam putusan MA No. 15 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018. Selain pasal-pasal yang dianulir, ada juga aturan lain yang tetap dipertahankan.
Yakni empat pasal tentang kode khusus TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), tarif batas atas dan batas bawah, aplikasi menetapkan tarif dan promosi, serta pengenaan sanksi. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan akan menyusun aturan baru, menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT