news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

10 Persen Hak Kelola Blok Mahakam Dialihkan ke BUMD Kaltim

19 September 2018 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM kunjungi Blok Mahakam. (Foto: Dok. Kementerian ESDM)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM kunjungi Blok Mahakam. (Foto: Dok. Kementerian ESDM)
ADVERTISEMENT
PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam sejak 1 Januari 2018, dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengelola 10 persen Participating Interest (PI) Blok Mahakam, telah menandatangani Pokok-Pokok Kesepakatan untuk rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10 persen PI alias hak kelola bagi daerah.
ADVERTISEMENT
"Pokok-Pokok Kesepakatan tersebut berisi komitmen para pihak untuk membahas secara lebih intensif ketentuan dan persyaratan rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10 persen PI yang akan dituangkan dalam kesepakatan final berupa Perjanjian Pengalihan yang diharapkan dapat dirampungkan dalam 6 bulan ke depan. Termasuk dalam Pokok-Pokok Kesepakatan ini adalah hak dan kewajiban masing-masing pihak pemegang PI," kata Kepala Divisi Komunikasi PHM, Handri Ramdhani, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/9).
Pokok-Pokok Kesepakatan tersebut itu ditandatangani di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, di Samarinda oleh John Anis selaku General Manager PHM sebagai kuasa dari Direktur PHM dan Ari Nugroho Wibisono selaku Direktur MMPKM.
Para pejabat yang menyaksikan penandatanganan, antara lain Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouq Ishak, jajaran pimpinan DPRD Kaltim, perwakilan SKK Migas Kalimantan Sulawesi, dan jajaran direksi PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan PHM.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, PHM adalah pemegang 100 persen PI di Blok Mahakam tersebut. Sedangkan pengalihan 10 persen PI kepada Pemerintah Kalimantan Timur itu merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.