13 Kapal Pengawas Vietnam Berjaga di Natuna, Indonesia Ajukan Protes

15 September 2019 10:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Pengawas (KP) Vietnam yang sempat bermanuver dengan TNI AL di Laut Natuna. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Pengawas (KP) Vietnam yang sempat bermanuver dengan TNI AL di Laut Natuna. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri akan segera menyampaikan nota protes kepada Vietnam. Ini menyusul ditemukan 13 kapal pengawas (coast guard) Vietnam yang berjaga di Laut Natuna Utara.
ADVERTISEMENT
"Nota Protes selalu kita sampaikan jika ada kapal-kapal Vietnam yang jelas-jelas memasuki wilayah ZEE kita," ucap Plt Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi kumparan, Minggu (15/9).
Meski demikian, Teuku menjelaskan bahwa memang antara Indonesia dan Vietnam masih memiliki overlapping wilayah Zona Ekonomi Eksklusif di wilayah Natuna. Soal ini, kedua negara sedang berunding untuk mencari jalan keluar.
"Indonesia dan Vietnam masih memiliki overlapping claim ZEE di wilayah sekitar Natuna. Kedua tim teknis masih berunding mengenai hal ini," ucapnya.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memantau sebanyak 13 kapal pengawas (coast guard) berjaga di Laut Natuna Utara. Adapun kapal-kapal ini terpantau berjaga hampir setiap tahun.
Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa (Ota), mengatakan hal ini diketahui dari hasil pantauan satelit yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, ada dua kemungkinan dari parkirnya kapal-kapal coast guard di dekat wilayah ZEE Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Pertama, ini adalah bentuk intimidasi. Lalu, kedua kemungkinan mereka siap mengawal kapal-kapal ikan Vietnam yang masuk ke wilayah perairan Natuna,” katanya saat ditemui di Gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta, Senin (9/9).
Ilustrasi kapal pengawas perikanan Vietnam. Foto: Dok. PSDKP KKP
Lebih lanjut Ota menjelaskan kalau pihaknya tak bisa menangkap kapal-kapal tersebut. Sebab, coast guard Indonesia hanya dapat menangkap kapal ikan yang melanggar secara hukum saja.
"Kalau dihalau boleh, tapi ada Bakamla. Dihalau sih boleh, tapi upaya yang paling tepat adalah diplomasi,” tambahnya.
Karenanya, dia menyebut akan segera melaporkan hal ini kepada Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. Karena, adanya kapal pengawas Vietnam di zona yang diklaim Indonesia sebagai Zona Ekonomi Eksklusif melanggar Pasal 74 ayat 3 Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS). Sebab, zona di mana kapal pengawas Vietnam itu adalah merupakan dispute area karena belum adanya kesepakatan batas landas kontinen antara kedua negara.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, saat ini kedua negara sedang melakukan pembicaraan untuk provisional arrangement.
Ota menjelaskan, pihaknya setiap minggu dalam satu tahun terakhir terus melihat kapal-kapal ini berjejer. Hingga akhirnya minggu lalu, temuan satelit Satgas 115 pun masih menangkap radar kapal yang sama berjejer di situ secara permanen.
Sebagai informasi, nama-nama kapal pengawas Vietnam yang berjaga di laut Natuna Utara adalah KN206, KIEM NGU 214218, VUNGTAU 10220, VUNG TAU 10263, KN267, VUNG TAU 10268, KIEMNGU 214272, KN276, KIEMNGU 214278, VUNG TAU 08609, VUNG TAU 10219, PTSCVUNGTAU, dan VUNG TAU 10222.
Dari catatan KKP, sejak 2015 hingga 2019, terdapat 234 kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang ditangkap oleh kapal pengawas KKP. KIA Vietnam pun diketahui menduduki peringkat pertama kapal asing yang ditangkap oleh kapal pengawas KKP dengan persentase 63 persen.
ADVERTISEMENT
Sisanya, KIA Malaysia sebesar 21 persen dan KIA Filipina sebesar 16 persen.