156 PDAM di Indonesia Berstatus Tidak Sehat

15 April 2019 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waduk Jatigede Foto: Antara/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Waduk Jatigede Foto: Antara/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat dari 391 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia, baru sekitar 60 persen atau 235 di antaranya berstatus sehat. Artinya 156 PDAM sisanya tak sehat.
ADVERTISEMENT
Adapun PDAM yang dikategorikan berkinerja tidak sehat yakni jika tingkat kehilangan air tinggi, penagihan kurang efektif, pelayanan tidak sampai 24 jam, hingga penambahan pelanggan tak sebanding dengan produksi air PDAM.
"Dari 391 PDAM itu yang sehat 60 persen, sehingga diperlukan upaya mengentaskan yang 40 persen sisanya," beber Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga saat ditemui di Hotel GranDhika Iskandarsyah, Jakarta, Senin (15/4).
Dia menambahkan, tingkat kehilangan air PDAM saat ini tercatat sebanyak 33 persen. Semestinya, pemerintah menggelontorkan investasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengurangi tingkat kehilangan air itu.
"Upaya mengurangi tingkat kehilangan air ini harus dilaksanakan daerah. Yang penting hari ini adalah komitmen Pemda," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Danis menambahkan, investasi daerah untuk kebutuhan air bersih masyarakat di 2018 hanya 0,36 persen dari total anggaran dalam APBD. Selama ini fokus investasi pemda baru sebatas pada pembangunan infrastruktur jalan.
"Seringkali dari APBD hanya untuk infrastruktur, prioritasnya jalan. Padahal air juga penting, ini yang kemudian kurang jadi prioritas Pemda," jelas Danis.
Dia mengungkapkan, APBN tidak cukup untuk membenahi infrastruktur air di Indonesia. Oleh karenanya, peran Pemda dan swasta begitu dibutuhkan agar 100 persen masyarakat Indonesia dijamin memperoleh air bersih.