2 Negara ASEAN Ini Lebih Dulu Pakai Pajak Rokok untuk Kesehatan

19 September 2018 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah menjadikan pajak rokok sebagai salah satu sumber pendanaan untuk menutup defisit keuangan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Total prediksi defisit BPJS Kesehatan pada tahun 2018, termasuk di dalamnya pengalihan (carry over) defisit tahun 2017, mencapai Rp 10,98 triliun.
ADVERTISEMENT
Penerimaan BPJS Kesehatan dari pajak rokok diperkirakan mencapai Rp 5,51 triliun atau setara 75 persen dari 50 persen pajak rokok yang diterima daerah. Selama ini, pemanfaatan pajak rokok minimal 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di daerah.
Landasan hukum pun sudah terbit melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ternyata, penerapan pajak rokok atau familiar disebut sin tax (pajak dosa) untuk membiayai layanan kesehatan sudah lebih dulu diterapkan di negara tetangga Indonesia, seperti Filipina dan Thailand.
Sin tax tidak hanya bersumber dari pajak rokok, namun produk yang berdampak buruk terhadap kesehatan seperti minuman alkohol.
Dikutip dari situs Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), pemerintah Filipina pada Desember 2012 mengubah sistem pembiayaan sektor kesehatan. Pajak dosa dari rokok sampai minuman beralkohol mulai dialokasikan untuk membiayai sektor kesehatan karena negara itu kekurangan pendanaan asuransi kesehatan, minimnya jumlah tenaga medis, dan buruknya fasilitas kesehatan di daerah terpencil dan kumuh.
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) (Foto: Iqbal Firdaus/kanan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) (Foto: Iqbal Firdaus/kanan)
ADVERTISEMENT
Satu tahun setelah penerapan pajak rokok untuk membiayai sektor kesehatan, dana yang terkumpul mencapai USD 1,2 miliar atau setara Rp 17,76 triliun. Dana ini, ditulis WHO, mampu menyediakan tambahan fasilitas layanan kesehatan untuk 45 juta warga Filipina. Empat tahun berikutnya, 74 persen warga Filipina terlindungi asuransi jaminan sosial kesehatan nasional, PhilHealth.
Saat ini, pajak dosa yang bersumber dari pajak rokok di Filipina sebesar 15 persen dialokasikan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja tembakau, sedangkan 85 persen dana pajak rokok dialihkan untuk membiayai layanan kesehatan, meningkatkan fasilitas kesehatan serta melatih dokter dan perawat.
"Kesehatan adalah semua orang. Kita melawan dampak buruk dari rokok dan alkohol dengan mengubahnya menjadi hal positif. Pajak dosa (cukai dan pajak rokok) tidak hanya kemenangan buat layanan kesehatan, tapi kemenangan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu menjangkau layanan dan fasilitas kesehatan," tulis Pejabat Tinggi Filipina.
ADVERTISEMENT
Di Thailand, pajak rokok dialokasikan untuk pengendalian dampak buruk tembakau dan layanan kesehatan. Masih dari situs WHO, sebesar 23 persen pendapatan negara dari rokok dialokasikan untuk mengawasi dampak buruk tembakau. Sisanya atau setara 77 persen digunakan untuk mengatasi penyakit atau sektor kesehatan.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan ide memanfaatkan sin tax atau pajak dosa yang dipungut dari cukai rokok dan minuman beralkohol (minol). Sin tax ini telah dipakai membantu pembiayaan jaminan sosial di Filipina dan Thailand, karena dianggap berdampak buruk terhadap kesehatan sehingga pajaknya (cukai) harus dikembalikan ke masyarakat.
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menunjukkan Kartu Indonesia Sehat , Rabu (5/9).
 (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menunjukkan Kartu Indonesia Sehat , Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Sin tax itu betul-betul diterapkan dengan baik. Itu pajak dosa seperti cukai rokok. Cukai rokok secara umum kita ingin sampaikan bahwa contoh sederhananya dana reboisasi itu sebetulnya sin tax ya. Orang menebang pohon uangnya dikumpulkan, ditanam pohon lagi. Dikembalikan untuk tanam. Itu cukai rokok untuk mengatasi masalah kesehatan," ungkap Fachmi kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Selain pajak dosa, Perpres Jaminan Kesehatan Nasional terbaru menawarkan solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Berbagai solusi di antaranya efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan, mitigasi kecurangan dalam klaim fasilitas kesehatan, melaksanakan strategic purchasing dan melakukan sinergitas dengan penyelenggara jaminan sosial lainnya. Langkah ini ditargetkan mampu menghasilkan tambahan modal Rp 9,23 triliun kepada BPJS Kesehatan.
“Saat ini sedang disusun PMK yang mengatur sinergitas BPJS Kesehatan dengan penyelenggaraan jaminan sosial lain,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat gabungan di Komisi IX DPR RI, Jakarta, awal pekan ini.