20 Agustus 2018, Susi Akan Tenggelamkan 87 Kapal Pencuri Ikan

3 Agustus 2018 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi di acara konferensi pers tentang STS-50 di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (3/8). 
 (Foto: Ela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi di acara konferensi pers tentang STS-50 di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (3/8). (Foto: Ela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas kapal-kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Bahkan, pemerintah dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak ragu menindak secara tegas mereka yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo menuturkan, dalam waktu dekat pemerintah akan kembali menindak kapal-kapal yang terbukti melakukan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Ia bilang, akan ada 87 kapal yang akan ditenggelamkan oleh KKP.
"Tanggal 20 (Agustus) sebanyak 87 akan ditenggelamkan. Jadi kapal yang ditenggelamkan itu semua kapal yang sudah inkrah (punya kekuatan hukum tetap)," kata Nilanto ketika ditemui di kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/8).
Kapal Illegal Fishing Filipina Ditangkap KKP (Foto: Dok: PSDKP KKP)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Illegal Fishing Filipina Ditangkap KKP (Foto: Dok: PSDKP KKP)
Menurut Nilanto, jumlah kapal yang saat ini sudah dinyatakan status hukumnya atau inkrah sebanyak 128 kapal. Menurut dia, sisa kapal yang sudah inkrah akan ditindak secara bertahap setelahnya.
Nilanto belum merinci kapal apa saja yang akan ditenggelamkan dalam waktu dekat. Ia beralasan, nantinya penenggelaman kapal ini akan langsung diumumkan oleh Susi.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita sampaikan, karena menyangkut angka, menyangkut dari mana asalnya saya mesti harus persis, nanti kita siapkan datanya," kata dia.
Sejak akhir 2014, Susi telah berhasil menenggelamkan sebanyak 373 kapal illegal fishing. Kapal yang ditangkap Susi pun berasal dari berbagai negara. Menurut Susi, penenggelaman kapal sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.