20 Alat Tangkap Benih Lobster Milik Nelayan Jember Dimusnahkan KKP

7 Agustus 2019 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP musnahkan 20 unit alat tangkap benih lobster milik nelayan Kecamatan Puger. Foto: Dok. PSDKP KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP musnahkan 20 unit alat tangkap benih lobster milik nelayan Kecamatan Puger. Foto: Dok. PSDKP KKP
ADVERTISEMENT
Sebanayak 20 unit alat tangkap benih lobster milik nelayan Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, dimusnahkan oleh Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Benoa, Bali, pada Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
Pemusnahan yang dilaksanakan di Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Ndaru Ismiarto dan dihadiri Kasat Polair Polres Jember AKP Hari Pramuji serta perwakilan nelayan setempat.
Hal tersebut dilakukan setelah Pangkalan PSDKP Benoa bersama Satpolair Polres Jember melaksanakan sosialisasi kepada nelayan setempat mengenai peraturan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Setelah dilaksanakan sosialiasi, nelayan secara sukarela menyerahkan alat tangkap lobster kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan. Selain itu, nelayan juga menyatakan komitmen bersama untuk menggunakan alat tangkap yang tidak merusak sumber daya ikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman, mengungkapkan upaya yang dilakukan tersebut merupakan komitmen Pengawas Perikanan KKP untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan terhadap peraturan yang berlaku serta untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya Lobster di Indonesia.
KKP musnahkan 20 unit alat tangkap benih lobster milik nelayan Kecamatan Puger. Foto: Dok. PSDKP KKP
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan menteri tersebut diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.
“Alat yang digunakan oleh nelayan Puger menangkap lobster yang dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Agus lewat keterangan tertulisnya, Rabu (7/8).
Gencarkan Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan
Sementara itu, bertempat di Pelabuhan Perikanan Maringgai, Lampung Timur, Provinsi Lampung, Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP KKP Jakarta terus melakukan sosialisasi untuk mendorong kapal-kapal nelayan Indonesia menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
KKP musnahkan 20 unit alat tangkap benih lobster milik nelayan Kecamatan Puger. Foto: Dok. PSDKP KKP
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Pangkalan PDSKP KKP Jakarta, Pung Nugroho Saksono, tersebut didukung oleh Pangkalan TNI AL Lampung serta Polair Polres Maringgai Lampung Timur. Pada sosialisasi tersebut dilakukan pemasangan spanduk imbauan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan (API) yang merusak.
ADVERTISEMENT
“Dengan upaya yang terus menerus dilakukan tersebut, saya berharap nelayan yang masih menggunakan alat tangkap merusak, secara sukarela segera berganti ke alat tangkap ramah lingkungan,” ucap Agus.
Terkait dengan penggunaan API, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya mengenai API yang mengganggu dan merusak.
KKP musnahkan 20 unit alat tangkap benih lobster milik nelayan Kecamatan Puger. Foto: Dok. PSDKP KKP
Dalam Permen KP tersebut dijelaskan, API yang mengganggu dan merusak adalah API yang apabila dioperasikan dapat mengakibatkan kepunahan biota, kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.
API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dilarang dioperasikan pada semua jalur penangkapan ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
ADVERTISEMENT