20 Blok Migas Siap Gunakan Skema Gross Split
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Gross Split terbukti menarik bagi investor, dan itu menepis keraguan," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, seperti dikutip dari laman ESDM, Minggu (13/5)
Menurut Agung, sistem gross split menciptakan efisiensi dan fleksibilitas bagi para kontraktor sekaligus menjawab tantangan global atas investasi hulu migas di Indonesia.
"Efisensi itu pasti. Kontraktor juga akan mendapat tambahan split jika mampu melakukan kegiatan operasi migas di daerah sulit, seperti frontier dan laut dalam," ujarnya.
Agung mengklaim iklim investasi migas Indonesia semakin bergairah semenjak diberlakukannya skema gross split pada awal 2017. Dia membantah skema tersebut membuat investasi migas menjadi tidak menarik. Buktinya, kata dia, pada 2015 dan 2016 dengan skema cross recovery tak satupun blok migas laku.
ADVERTISEMENT
“Tahun 2017, 5 blok migas gross split laku dan dari lelang 2018 penawaran langsung sudah 4 yang laku. Mungkin nanti akan nambah lagi dari lelang reguler 2018," katanya.
Pemerintah memberikan berbagai kemudahan investasi bagi para kontraktor seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait insentif fiskal kontrak migas.
Pada masa eksplorasi misalnya, kontraktor dibebaskan bea masuk, PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan impor tidak dipungut biaya. Selain itu, ada diskon Pajak Bumi Bangunan hingga 100%. Sedangkan periode eksploitasi diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian.
Keringanan lainnya biaya pemakaian fasilitas secara bersama dikecualikan dari PPh dan tidak dipungut PPN, insentif First Tranche Petroleum (FTP) juga tidak kena pajak, dan biaya tidak langsung kantor pusat bukan menjadi objek PPh dan PPN. "Kami pangkas pajak sampai first oil," jelas Agung.
ADVERTISEMENT
Adapun 20 blok migas yang telah dan akan menggunakan skema gross split, antara lain:
1. Offshore North West Java, Yang berlokasi di Lepas Pantai Jawa Barat, dengan kontraktor PT. Pertamina Hulu Energi;
2. Andaman I, yang berlokasi di Lepas Pantai Aceh, dengan kontraktor Mubadala Petroleum (SE Asia) Ltd;
3. Andaman II, yang berlokasi di Lepas Pantai Aceh, dengan kontraktor Konsorsium Premier Oil Far East Ltd-KrissEnergy (Andaman II)BV-Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd;
4. Merak Lampung, yang berlokasi di Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung, dengan kontraktor PT. Tansri Madjid Energi;
5. Pekawai, yang berlokasi di Lepas Pantai Kalimantan Timur, dengan kontraktor PT. Saka Energi Sepinggan;
6. West Yamdena, yang berlokasi di Lepas Pantai dan Daratan Maluku, dengan kontraktor PT. Saka Energi Indonesia.
7. Tuban, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java;
8. Ogan Komering, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering;
9. Sanga Sanga, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Sanga Sanga;
10. Southeast Sumatera, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera;
11. North Sumatera Offshore, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Energi NSO;
12. East Kalimantan & Attaka, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur.
13. Citarum, dengan kontraktor Konsorsium PT. Cogen Nusantara Energi - PT. Green World Nusantara
14. East Ganal, dengan kontraktor ENI Indonesia Ltd.
15. East Seram, dengan kontraktor Lion Energy Limited
16. Southeast Jambi, dengan kontraktor Konsorsium Talisman West Bengara B.V - MOECOSouth Sumatra Co., Ltd.
17. Blok Bula yang berlokasi di Maluku dengan Kontraktor Kalrez Petroleum (Seram) Ltd.
18. Blok Seram-Non Bula yang belokasi di Maluku dengan kontraktor Citic Seram Energy Ltd
19. Blok Pendopo & Raja yang berlokasi di Sumatera Selatan yang akan dikelola oleh Pertamina Hulu Energi.
20. Blok Jambi Merang yang berlokasi di Jambi dan Sumatera Selatan yang akan dikelola oleh Pertamina Hulu Energi.
ADVERTISEMENT