20 Rumpon Ilegal Ditertibkan KKP di Perairan Indonesia-Filipina

13 April 2019 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 20 (dua puluh) alat bantu penangkapan ikan “rumpon” ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan negara tetangga, Filipina.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, penertiban rumpon-rumpon tersebut dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt. Eko Priyono dan KP. Hiu 15 dengan nakhoda Aldi Firmansyah.
20 rumpon ilegal ditertibkan KKP di perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Foto: Dok: KKP
Agus menambahkan, proses penertiban oleh KP. Orca 04 dilaksanakan pada 10 April 2019 atas 4 (empat) rumpon, dan pada 11 April 2019 atas 12 rumpon.
Rumpon-rumpon tersebut ditemukan sekitar 1 mil laut masuk ke wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina.
20 rumpon ilegal ditertibkan KKP di perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Foto: Dok: KKP
Sementara itu, proses penertiban oleh KP. Hiu 15 dilakukan pada 10 April 2019 atas 4 (empat) rumpon yang dipasang sekitar 6 mil laut masuk ZEEI tanpa izin dan diduga juga dimiliki oleh nelayan Filipina.
ADVERTISEMENT
“Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina,” ungkap Agus.
20 rumpon ilegal ditertibkan KKP di perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Foto: Dok: KKP
Selanjutnya, 20 rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Operasi penertiban rumpon tersebut merupakan hasil dari integrasi pengawasan dengan operasi udara (air surveillance), di mana data-data yang dihasilkan oleh operasi udara menjadi sumber informasi bagi Kapal Pengawas Perikanan untuk melakukan proses penertiban.
Penertiban rumpon-rumpon tersebut menambah jumlah rumpon yang telah ditertibkan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Tercatat, sebanyak 29 rumpon ilegal yang diduga kuat milik warga Filipina telah ditertibkan sepanjang Januari sampai April 2019.
20 rumpon ilegal ditertibkan KKP di perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Foto: Dok: KKP
“Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR),” ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di sekitar rumpon sehingga mudah ditangkap oleh kapal penangkap ikan.
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir dilakukan untuk meningkatkan hasil tangkapan mereka. Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.