2019, Pemerintah Siapkan Rp 5 T untuk Rekonstruksi Lombok dan Sulteng

18 Oktober 2018 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga korban gempa tsunami Palu berjalan usai melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Baitussalam di Desa Loli Saluran, Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (5/10). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Warga korban gempa tsunami Palu berjalan usai melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Baitussalam di Desa Loli Saluran, Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (5/10). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengusulkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dana untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), sebesar Rp 5 triliun dalam RAPBN 2019.
ADVERTISEMENT
Dana rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut masuk dalam pos cadangan belanja yang diusulkan sebesar Rp 18,5 triliun, naik dari keputusan sebelumnya dalam postur sementara RAPBN 2019 sebesar Rp 14,4 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, selain untuk mendukung rehabilitasi bencana Lombok dan Sulteng, anggaran cadangan belanja juga akan digunakan untuk antisipasi bencana alam di wilayah Indonesia sebesar Rp 1 trilun.
Banggar DPR RI melakukan rapat kerja dengan pemerintah. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Banggar DPR RI melakukan rapat kerja dengan pemerintah. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
"Jadi dari cadangan belanja yang kemarin Rp 14,4 triliun, kami usulkan naik jadi Rp 18,5 triliun. Untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Lombok dan NTB sebesar Rp 5 triliun, dan Rp 1 triliun untuk pooling fund kebijakan bencana alam, antisipasi pendanaan untuk bencana yang lebih cepat," ujar Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/10).
ADVERTISEMENT
Sementara sisa dari dana cadangan belanja tersebut yakni sebesar Rp 12,5 triliun akan dialokasikan untuk kebutuhan mendesak di beberapa kementerian dan lembaga (K/L).
Rinciannya, pemanfaatan belanja mendesak di Kemenhan sebesar Rp 500 miliar, Polri sebesar Rp 8,45 triliun, Kemenkum HAM sebesar Rp 200 miliar, Kejaksaan sebesar Rp 200 miliar, Badan Intelijen Nasional (BIN) sebesar Rp 2,5 triliun, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebesar Rp 650 miliar.