Plaza Indonesia mati listrik lagi selama lima menit (17.45-17.50) all signal down sampai 17.55

21 Juta Pelanggan PLN Akan Mendapatkan Kompensasi

5 Agustus 2019 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemadaman listrik massal yang terjadi pada Minggu (5/8), di sebagian wilayah di Pulau Jawa memberikan dampak kepada 21 juta pelanggan PLN. Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Raharjo Abumanan, menjelaskan bahwa 21 juta pelanggan yang terkena dampak tersebut terbagi dari berbagai kelompok, ada sosial, industri, pelanggan khusus, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
“Jumlah seluruh pelanggan PLN 71 juta, yang terdampak ini 21 juta (atau) sekitar 30 persen pelanggan dari seluruh total Indonesia,” ujar Djoko di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Soal jumlah kompesasi, kata Djoko, masih akan diperhitungkan. Adapun opsi kompensasi kepada pelanggan setara dengan gratis pemakaian selama 2 sampai 4 hari pemakaian.
Plaza Indonesia mati listrik lagi selama lima menit (17.45-17.50) all signal down sampai 17.55. Foto: Masajeng/kumparan
Dari total 21 juta pelanggan PLN yang terkena dampak, sebanyak 4,47 juta merupakan pelanggan di DKI Jakarta dengan estimasi kerugian Rp 311,78 miliar. Selanjutnya di Jawa Barat terdapat 14,2 juta dengan estimasi kerugian Rp 362,50 miliar. Di Banten sebanyak 3,2 juta pelanggan dengan estimasi kerugian Rp 165,60 miliar. Kalau dihitung estimasi kerugian mencapai Rp 839,88 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang minta bicara dengan pemilik perusahaan pemegang saham. Kami diminta Pak Menteri (Menteri ESDM Ignasius Jonan) PLN yang atur, karena itu aksi korporasi PLN, tapi kita harus izin ke pemegang saham. Diperhitungkan dengan diskon," ucapnya.
Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, menambahkan bahwa kompensasi terhadap masyarakat sudah ada aturannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Kata dia, PLN akan komit untuk melaksanakan aturan tersebut.
"Sudah ada aturannya jelas dari undang-undang yang turun pada Permen 2017 khususnya pasal 6 yang mengatakan sudah ada formulasi tingga kami ikuti saja," ujarnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten