news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

227 Kapal Nelayan di Rembang Siap Hentikan Penggunaan Cantrang

14 Februari 2018 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Susi berbincang dengan nelayan di Rembang. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Susi berbincang dengan nelayan di Rembang. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sebanyak 227 kapal eks cantrang di Rembang, Jawa Tengah, yang pemiliknya berkomitmen untuk beralih menggunakan alat tangkap ikan ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diketahui dari pendataan dan verifikasi kapal dan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasik Agung, Rembang, yang dilaksanakan pada Selasa (13/2).
“Dari informasi yang kami terima jumlah kapal cantrang ada 262 kapal. Sampai sejauh ini ada 227 kapal yang mendaftar,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Sjarief Widjaja saat ditemui di Rembang, Rabu (14/2).
Nelayan dan cantrang ikan.  (Foto: Dok. kkp.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan dan cantrang ikan. (Foto: Dok. kkp.go.id)
Dia pun mengungkapkan dari 227 kapal itu, sebanyak 117 pemilik kapal telah melakukan tahapan wawancara. Dalam tahap itu, KKP mengorek informasi mengenai status kepemilikan kapal, harga kapal, hingga informasi mengenai kapasitas kapal.
“Di tahap wawancara kita undang satu per satu. Ini untuk melihat profil keseluruhan pemilik kapal eks cantrang,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Kemudian dari 117 pemilik kapal eks cantrang yang telah melalui tahapan wawancara, menurut Sjarief, sebanyak 79 kapal telah melalui cek fisik atau verifikasi data. Adapun dari 79 kapal tersebut, sebanyak 13 kapal di antaranya dianggap telah memenuhi persyaratan.
Pendataan nelayan pengguna alat tangkap cantrang  (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pendataan nelayan pengguna alat tangkap cantrang (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
“Pemilik 13 kapal itu kemudian harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk mendapatkan SKM (Surat Keterangan Melaut) agar kapal bisa melaut,” jelas Sjarief.
Dia menargetkan, seluruh proses wawancara hingga pembayaran PNBP bagi kapal eks cantrang di Rembang selesai pada Kamis (15/2). Adapun proses pendataan dan verifikasi kapal alat tangkap ikan di Rembang sendiri telah dilakukan sejak Senin (12/2).