25 Bidang Usaha Dibuka Penuh untuk Asing, Begini Dampaknya

20 November 2018 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi. (Foto: Stevepb via Pixabay (CC0 Public Domain))
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi. (Foto: Stevepb via Pixabay (CC0 Public Domain))
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah merevisi daftar negatif investasi (DNI) untuk mendorong investasi di dalam negeri. Dari 54 bidang usaha yang direvisi, ada 25 bidang usaha yang seluruhnya bisa dimiliki asing atau penanaman modal asing (PMA) 100 persen.
ADVERTISEMENT
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, dibukanya 25 bidang usaha tersebut untuk asing memiliki sejumlah konsekuensi. Menurut dia, idealnya investor asing boleh saja masuk, namun harus berbagi (sharing) dengan investor lokal.
"Idealnya Investor boleh masuk, tapi harusnya ada sharing dengan pemain lokal dan saham pengendali ada di pengusaha lokal, bukan 100 persen diberikan ke asing," ujar Bhima kepada kumparan, Selasa (20/11).
Dia mencontohkan skema investasi di China, yang bisa sharing antara investor asing dengan investor lokal. "Skema joint venture di China misalnya, yang mewajibkan 51 persen modal lokal jika ingin berpartner dengan investor asing patut ditiru," katanya.
Dengan skema sharing tersebut, tingkat investasi di China juga mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Sebab dengan skema tersebut, memungkinkan adanya transfer ilmu dan teknologi dengan para investor lokal.
ADVERTISEMENT
"Tingkat investasi di China tumbuh pesat dengan skema itu, karena ada transfer of knowledge dan transfer of technology ke pemain lokal," kata Bhima.
Bhima Yudhistira (Foto: Jafrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bhima Yudhistira (Foto: Jafrianto/kumparan)
Dia bilang, jika seluruh investasi bisa dibuka ke sektor asing, dikhawatirkan pertumbuhan ekonomi semakin tidak inklusif karena hanya dikuasai investor skala besar. Tak kalah pentingnya, profit usaha tersebut juga bisa ditransfer ke negara lain, yang justru dapat memperlebar defisit transaksi berjalan atau current account defiict (CAD).
"Jika ada profit pun akan ditransfer ke negara induknya. Ini yang membuat neraca pembayaran terus mengalami tekanan," tambahnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut 25 bidang usaha yang diperbolehkan untuk investor asing 100 persen:
Pariwisata 1. Galeri Seni 2. Galeri Pertunjukan Seni
ADVERTISEMENT
Kehutanan 1. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan
Perdagangan 1. Jasa survei dan penelitian pasar
Perhubungan 1. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan 2. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Kominfo 1. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo 2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo 3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo 4. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo 5. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo 6. Jasa akses internet 7. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik 8. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
ADVERTISEMENT
Ketenagakerjaan 1. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
ESDM 1. Jasa konstruksi migas 2. Jasa survei panas bumi 3. Jasa pemboran migas di laut 4. Jasa pemboran panas bumi 5. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi 6. Pembangkit listrik di atas 10 MW 7. Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
Kesehatan 1. Industri farmasi obat jadi 2. Fasilitas pelayanan akupuntur 3. Pelayanan pest control/fumigasi
ADVERTISEMENT