26 November 2018, BEI Mulai Terapkan Aturan Pencairan Saham 2 Hari

31 Oktober 2018 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bursa Efek Indonesia (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bursa Efek Indonesia (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan penyelesaian transaksi jual dan beli efek menjadi 2 hari (T+2) pada 26 November 2018. Sebelumnya, penyelesaian transaksi efek di pasar saham memakan waktu selama 3 hari atau (T+3).
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irfan Susandy menjelaskan, percepatan T+2 antara lain dilatarbelakangi oleh tren bursa global yang telah menerapkan sistem T+2.
"Perkembangan dan integrasi sistem teknologi informasi memungkinkan penyelesaian transaksi lebih efisien dan lebih cepat dari T+3," ucapnya saat ditemui dalam sesi sosialisasi kepada wartawan road to T+2 settlement cycle di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (31/10).
Saat ini, sudah 25 negara di dunia yang telah menerapkan sistemT+2. Adapun negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang sudah mengimplementasikan antara lain Vietnam, Thailand dan Malaysia. Sementara Singapura rencananya akan menerapkan sistem T+2 pada bulan Desember 2018.
Irfan menambahkan, tujuan dari penerapan sistem T+2 yakni untuk harmonisasi siklus penyelesaian transaksi dengan bursa Indonesia dan bursa global.
ADVERTISEMENT
"(Sistem T+2) akan meningkatkan efisiensi penyelesaian transaksi dan meningkatkan likuiditas transaksi. Harapannya investor asing lebih mudah bertransaksi enggak ada time lag, karena selama ini ada delay 1 hari karena ada beda settlement sampai 12 jam," imbuhnya.
Pergerakan IHSG (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pergerakan IHSG (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Irfan menegaskan, secara sistem Self Regulatory Organization (SRO) telah benar-benar siap untuk mengimplemantasikan T+2. Hal tersebut lantaran pada Mei 2018 BEI telah menerapkan sistem melalui Jakarta Automated Trading System Next Generation (JATS INET).
Sementara itu, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah menerapkan sistem e-Clear. Sedangkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sudah menerapkan sistem C-Best Next G.
Adapun sejak implementasi awal T+2 hingga H+2 perseroan diwajibkan untuk tidak melakukan aksi korporasi. Adapun beberapa aksi korporasi tersebut antara lain dividen tunai, dividen interim tunai, dividen saham, saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
ADVERTISEMENT
"Untuk mencegah dampak kompleksitas terhadap perubahan sistem, maka SRO mengusahakan agar tidak terdapat recording date aksi korporasi pada masa transisi. Recording date akan berjalan normal kembali pada 29 November 2018," ucapnya.