28 Bidang Usaha Ini Masih Tunggu Verifikasi untuk Dilepas ke Asing

19 November 2018 10:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih menunggu 28 bidang usaha di beberapa kementerian dan lembaga untuk dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) agar investor asing bisa masuk. Adapun dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI ditetapkan 54 sektor usaha untuk dikeluarkan dari DNI.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady, mengatakan dari 54 bidang usaha tersebut baru 26 bidang usaha yang telah dikonfirmasi dan sudah pasti bisa keluar dari DNI. Sementara 28 bidang usaha sisanya masih menunggu konfirmasi dari beberapa kementerian dan lembaga terkait.
"Jumlahnya tetap 54. Dari 54 itu, sudah konfirmasi 26 bidang usaha, yang 28 lagi kami minta kementerian dan lembaga cek, terutama uraian bidang usahanya," ujar Edy kepada kumparan, Senin (18/11).
Selain itu, pihaknya juga masih memastikan kepada 28 bidang usaha tersebut agar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dapat lancar saat diproses sistem Online Single Submission (OSS). Dia menargetkan pada pekan ini 28 bidang usaha itu telah selesai diproses agar bisa menarik investor asing.
ADVERTISEMENT
"Minggu inilah. Jadi bukan berubah jumlahnya," jelasnya.
Meski dibuka sepenuhnya untuk asing, Edy menegaskan pemerintah juga membolehkan investor dalam negeri bisa masuk. Sebab, tak semua bidang usaha tersebut membutuhkan investasi dalam jumlah besar.
Dalam Peraturan Kepala BKPM 6/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM 14/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, batasan nilai investasi dari asing jumlahnya di atas Rp 10 miliar dengan beberapa ketentuan. Nilai investasi tersebut tidak berlaku bagi semua usaha bidang.
"Usaha skala besar menurut ketentuan UU UMKM diartikan usaha yang memiliki kekayaan bersih sekurang-kurangnya di luar gedung dan tanah di atas Rp 10 miliar," tambahnya.
Berikut 26 bidang usaha yang dipastikan bakal terbuka penuh untuk investasi asing:
ADVERTISEMENT
Sektor perindustrian 1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian 2. Industri percetakan kain 3. Industri kain rajut khususnya renda 4. Industri kopra 5. Industri kecap 6. Industri pengolahan susu bubuk dan susu kental manis 7. Industri barang dari kayu (moulding dan komponen bahan bangunan) 8. Industri minyak atsiri 9. Industri mur, paku, dan baut 10. Industri crump rubber
Sektor perkayuan 1. Pengusahaan pariwisata alam 2. Industri kayu gergajian dengan produksi di atas 2.000 meter kubik per tahun 3. Industri kayu veneer 4. Industri kayu lapis 5. Industri kayu LVL 6. Industri serpih kayu 7. Industri pelet kayu
Sektor energi dan sumber daya mineral 1.Jasa konstruksi migas (platform) 2. Jasa survei panas bumi 3. Jasa pemboran migas di laut (offshore) 4. Jasa pemboran panas bumi 5. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi 6. Pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
ADVERTISEMENT
Sektor kelautan dan perikanan 1.Budidaya koral atau karang hias
Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 1. Galeri seni 2. Galeri pertunjukkan seni