3 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Perairan Belawan

11 Mei 2019 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga kapal yang ditenggelamkan di Perairan Belawan. Foto: Rachmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga kapal yang ditenggelamkan di Perairan Belawan. Foto: Rachmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Satgas Anti Illegal Fishing 115 bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, menenggelamkan tiga kapal asing pencuri ikan illegal fishing di perairan Belawan, Sabtu (11/5).
ADVERTISEMENT
Adapun ketiga kapal asing tersebut berbendera Myanmar, Malaysia, dan Thailand. Penenggelaman dilakukan di area 14 yang merupakan tempat penguburan kapal. Tempat itu sengaja dipilih supaya tidak mengganggu alur kapal lain yang melintas.
Ketiga kapal yang ditenggelamkan yakni KM PFKB 443 GT 49,69 berbendera Thailand yang ditangkap PSDKP Belawan pada 13 Agustus 2018, dengan satu orang tersangka bersarang Thailand bernama Suthar Maumodi.
Kapal kedua yang yakni kapal berbendera Myanmar dengan nama KM PFKB 600 GT 59,22, kapal ini juga ditangkap PSDKP Belawan pada 5-10- 2018 dengan tersangka bernama Ayung Nain Win yang berwarga negara Myanmar.
"Selanjutnya kapal yang yang ketiga bernama KIA SLFA 4935 GT, 29,17 berbendara Malaysia, kapal ini ditangkap Ditpolair Polda Sumut pada 5-12-2018," ujar Yunus Husein, Wakil Ketua Satgas Anti Illegal Fishing 115.
ADVERTISEMENT
Husein menyebut penenggelaman kapal yang merupakan barang bukti tindak pidana perikanan atau illegal fishing, ini akan terus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum di bidang perikanan.
Tiga kapal yang ditenggelamkan di Perairan Belawan. Foto: Rachmat Utomo/kumparan
"Tercatat Pada tahun 2019 ini sudah ada 51 kapal barang bukti perikanan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan diputus untuk dimusnahkan. Hingga 9 Mei 2019 tercatat 503 unit kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang telah dimusnahkan," ungkap Husein.
Menurut Husein, kegiatan ini merupakan bentuk nyata kerja sama antara KKP instansi lain seperti Kejaksaan Republik Indonesia Hakim Peradilan Umum, TNI-AL, Kepolisian dan Bakamla .
"Harapannya ke depan terus mendapatkan dukungan dari seluruh instansi terkait, dengan kerjasama yang baik upaya penuntasan IUUF (Ilegal, Unreported and Unregulated Fishing), menjadi keniscayaan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT