news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

3 Kemudahan untuk Tarik Kelebihan Bayar Pajak

2 April 2018 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Kemenkeu tentang kebijakan perpajakan. (Foto:  Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Kemenkeu tentang kebijakan perpajakan. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menetapkan percepatan proses pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dalam aturan baru akan ada tiga langkah agar wajib pajak bisa mendapatkan percepatan restitusi.
ADVERTISEMENT
Pertama, dengan memenuhi syarat sebagai "wajib pajak patuh". Dalam hal ini, otoritas pajak akan mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2012 yang menjadi aturan turunan Pasal 17 C UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pasal tersebut mengatur soal syarat "wajib pajak patuh" agar lebih mudah dalam memenuhi persyaratan.
“Kami perbaiki sedikit, soal 'wajib pajak patuh', yakni jangka waktu penetapan. Dulu status 'wajib pajak patuh' berlaku dua tahun, habis itu dievaluasi lagi. Sekarang berlaku terus sampai kami temukan ada masalah menyangkut wajib pajak tersebut. (Status 'wajib pajak patuh') hanya sekali ditetapkan,” ujar Robert di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4).
Pada aturan sebelumnya, pencabutan status "wajib pajak patuh" yakni apabila dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atau penyidikan. Dalam ketentuan baru, pencabutan status tersebut bisa dilakukan, apabila wajib pajak telah dipidana kasus pajak.
ADVERTISEMENT
Langkah kedua, dengan memenuhi syarat restitusi dalam jumlah kecil. Dalam hal ini, Ditjen Pajak akan mencabut PMK No. 198/2013 yang menjadi aturan turunan Pasal 17 D UU KUP yang mengatur soal restitusi dalam jumlah kecil.
“Untuk orang pribadi yang asalnya subjeknya Rp 10 juta, kami perbesar jadi Rp 100 juta. Untuk wajib pajak badan kami perbesar sampai Rp 1 miliar. Adapun untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), ini khusus PPN, sebelumnya Rp 100 juta sekarang (diperbesar jadi) Rp 1 miliar. Ini sepertinya bakal banyak yang penuhi syarat,” jelas dia.
Ketiga, dengan memenuhi syarat menjadi PKP berisiko rendah untuk restitusi PPN. Dalam hal ini, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai untuk klasifikasi subjek PKP berisiko rendah baru.
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
Dalam ketentuan baru, pemerintah menambah subjeknya, yakni eksportir mitra kepabeanan (MITA) atau reputable trader yang profilnya dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai, eksportir operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator), dan PKP dengan nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
“Selain yang ada sekarang, mereka ini bisa jalur cepat,” katanya.
Dengan perubahan tersebut, otoritas pajak mematok jangka waktu masing-masing bagi para wajib pajak yang memenuhi salah satu dari ketiga langkah itu. Berikut rinciannya:
1. Wajib pajak patuh: restitusi PPh 3 bulan, restitusi PPN 1 bulan 2. Wajib pajak dengan nilai restitusi kecil: restitusi PPh OP 15 hari, restitusi PPh Badan 1 bulan, restitusi PPN 1 bulan 3. PKP berisiko rendah: restitusi PPN 1 bulan
“Yang berlaku sekarang ada tiga channel untuk memperoleh restitusi cepat, baik PPh dan PPN yang sifatnya pendahuluan. Syaratnya dipermudah. Nanti post audit bisa dilakukan setahun atau dua tahun setelahnya,” tambahnya.