3 Ukuran Power Bank yang Diatur Kemenhub untuk Dibawa ke Pesawat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan udara Agus Santoso mengatakan, SE tersebut telah disampaikan kepada pengelola bandara se-Indonesia selaku regulator penerbangan, juga kepada maskapai-maskapai yang merupakan operator pesawat terbang .
"Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa power bank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan,” kata Agus seperti dikutip dari pernyataan tertulis yang diterbitkan Senin (12/3).
Dalam surat edaran tersebut, ada 3 kategori baterai cadangan atau power bank yang diatur untuk diizinkan atau tidak diizinkan dibawa oleh penumpang, ke dalam pesawat:
1. Boleh dibawa ke dalam pesawat:
Baterai cadangan (power bank) yang diizinkan dibawa ke dalam pesawat, memiliki daya 100 Watt-hour (Wh) atau jika voltage-nya 5 Volt, maka itu setara dengan 20.000 mili Ampere (mAh).
ADVERTISEMENT
2. Boleh dibawa, jika diizinkan oleh maskapai:
Batere cadangan (power bank) yang memiliki daya antara 100 Wh hingga 160 Wh atau dengan voltage 5 Volt berarti memilik arus 20.000-27.000 mAh, dapat dibawa masuk ke pesawat hanya jika diizinkan oleh maskapai. Untuk itu, penumpang yang memiliki power bank dengan ukuran seperti ini, wajib melaporkan ke maskapai.
3. Terlarang untuk dibawa ke dalam pesawat:
Batere cadangan (power bank) yang terlarang sama sekali untuk dibawa masuk ke dalam pesawat, adalah yang memiliki ukuran di atas 160 Wh atau 27.000 mAh.
Ada pun dalam surat edaran tersebut juga diatur, maksimal power bank yang boleh dibawa penumpang ke dalam pesawat adalah 2 (dua) unit.
ADVERTISEMENT