34 Fintech Jalani Uji Keandalan Bisnis dan Tata Kelola di OJK

18 Juni 2019 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 34 perusahaan finansial technology (fintech) yang sedang diproses untuk memasuki uji regulatory sandbox.
ADVERTISEMENT
Merujuk Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola perusahaan.
"Yang sedang dalam proses sandbox itu 34 fintech. Setelah sandbox nanti mereka kami beri rekomendasi terdaftar," ujar Executive Director Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK, Triyono Gani ketika ditemui di Hall Patiunus, Jakarta, Selasa (18/6).
Sementara itu, kata dia, ada pula perusahaan fintech yang kini tengah mengurus untuk proses awal pendaftaran berupa review.
"Sekarang sudah ada 24 lagi yang akan masuk dan dalam tahap review. Kalau sama bisnis modelnya, kita akan gabung dengan batch pertama. Tapi kalau tidak, kita akan create cluster baru," papar dia.
ADVERTISEMENT
Triyono mengungkap, cakupan fintech yang tengah memasuki tahap sandbox itu datang dari berbagai sektor, mulai dari pasar modal, asuransi, hingga pembiayaan.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Ia menekankan, sistematika sandbox yang berlaku saat ini formatnya masih mengikuti yang telah ada. Di antaranya, melihat model bisnis, produk, layanan, hingga teknologi yang digunakan.
Maka nantinya, kata dia, ruang lingkup sandbox yang dilakukan OJK adalah pengecekan penyelesaian transaksi atau payment, mencatat pengumpulan dan penghimpunan dana, sampai pengelolaan investasi. Setelah di-review, fintech tersebut bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran.
Dalam prosesnya, OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia terutama yang berhubungan dengan pembayaran atau payment. Sedangkan tugas utama dari OJK adalah mengawasi fintech. Lalu, sinergi juga akan dilakukan OJK dengan institusi lain seperti Fintech Center yang di dalamnya termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi.
ADVERTISEMENT
"Nanti pada saat sandbox kita akan lihat, apakah nanti peraturan baru atau tidak. Kita sangat terbuka, kita tidak akan membuat peraturannya dulu sebelum melihat potensi. Itu yang kemudian kita bilang, akomodatif," pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga tanggal 15 Mei 2019 ini ada sebanyak 113 fintech yang telah berizin resmi oleh OJK.