4 Fakta Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online

26 Maret 2019 9:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan transportasi online GoJek Foto: Garry Lotulung/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Layanan transportasi online GoJek Foto: Garry Lotulung/Reuters
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan secara resmi telah merilis besaran tarif ojek online (ojol) pada Senin, (25/5). Adapun penerbitan Surat Keputusan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
PM Nomor 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019. Berikut kumparan merangkum 4 poin penting dari aturan baru tersebut:
1. Tarif Ojol Memakai Sistem Zonasi
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, besaran tarif ojol dibedakan dalam 3 zona. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2019.
Zona I mencangkup Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera dan Bali. Untuk tarif bawah pada zona I Rp 1.850 per kilometer (km). Sementara untuk tarif batas atas Rp 2.300 per km.
Sementara untuk zona II mencangkup khusus Jabodetabek. Pada zona ini, tarif batas bawah besaran Rp 2.000 per km. Sementara batas atas Rp 2.500 per km.
"Karena ojek online sudah menjadi kebutuhan primer. Artinya ada aspek ojek online menjadi kebutuhan saat ke feeder transportasi lain. sehingga harga spesifik (berbeda)," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, besaran tarif untuk zona III mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk zona ini, Kemenhub mematok Rp 2.100 per km untuk batas bawah. Sementara untuk batas atas Rp 2.600 per km.
2. Berlaku Mulai 1 Mei 2019
Selain itu, peraturan ini akan secara resmi wajib dijalankan aplikator mulai 1 Mei 2019.
Meski demikian, Budi menyampaikan, tarif ojek online akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali. Hal ini sebagai evaluasi perubahan tarif yang menyesuaikan dengan keadaan seperti ekonomi dan moneter.
"Tim evaluasi ini akan melibatkan indikator, kita akan merevisi biaya jasa ini. Jadi kalau mungkin 3 bulan setelah itu bisa juga tetap bisa juga turun, waktunya selama 3 bulan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berdasarkan pertimbangan karena masyarakat perlu menyesuaikan atas ketentuan yang baru ini. Begitu juga dengan aplikator yang perlu menyesuaikan perhitungan algoritmanya.
3. Tidak Ada Sanksi Tegas Bagi Aplikator
Penerapan aturan baru ini, Budi mengakui masih belum mengatur soal sanksi kepada aplikator yang tidak mengikuti aturan tarif.
Hanya saja pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kalau masalah sanksi kan kita sudah kerja sama dengan KPPU. Kalau menyangkut tarif, maksudnya KPPU untuk pengawasan. Sanksi tidak diatur dalam regulasi," katanya.
Sebab, dalam hal ini ada instansi pemerintahan yang juga terkait mengenai hal ini yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, aplikator di sini bukan sebagai perusahaan transportasi.
ADVERTISEMENT
Memang, Budi mengakui masih banyak pihak yang belum bisa menerima soal aturan tersebut. Namun dia memastikan pemerintah selalu terbuka menerima berbagai masukan untuk perbaikan-perbaikan ke depan.
"Ya ini saya kira sebuah keputusan, ada yang suka ada yang tidak. Tapi harapan saya, bukan karena saya yang melahirkan (aturan), tapi karena regulasi ini dilahirkan melibatkan pengemudi. Sebenarnya ini adalah regulasi yang mengikuti pengemudi," lanjutnya.
4. Driver Ojol Dilindungi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Aturan baru ini turut mengatur pemberian perlindungan keselamatan pengemudi dan penumpang ojek online (ojol) dalam aturan terbaru. Salah satunya dengan memberikan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mewujudkan aturan ini pihaknya meminta aplikator ojol untuk segera melakukan kerja sama dengan BPJS. Pasalnya, selama ini kedua jaminan sosial tersebut tidak diberikan aplikator kepada pengemudi.
ADVERTISEMENT
"Kalau menyangkut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah kami masukkan juga di dalam regulasi," ujarnya
Selain kedua jaminan sosial tersebut, pengemudi juga akan mendapatkan asuransi lainnya. Pasalnya, aplikator ada yang sudah menyediakan asuransi swasta untuk pengemudi dan penumpangnya.
"Nantinya para pengemudi akan dilindungi kalau terjadi kecelakaan itu akan ditutup klaimnya oleh BPJS Kesehatan termasuk juga oleh asuransi. Bisa nanti Jasa Raharja Putera bisa juga asuransi lain," tuturnya.