4 Sektor Komoditas Ini Wajib Setor Devisa Hasil Ekspor

16 November 2018 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
Pemerintah membuat aturan baru tentang penarikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri. Ada 4 komoditas yang diwajibkan membawa dan menyimpan devisa hasil ekspornya di Indonesia dan mulai berlaku 1 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan empat komoditas yang wajib setor devisa hasil ekspornya itu berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
"Kebijakan DHE tidak mencakup semua ekspor barang. Karena itu dipilih beberapa komoditas yang positif. Kenapa ini dilakukan? Karena sumber dayanya diproduksi di dalam negeri, tidak ada impor. Dengan demikian akan memperkuat ketahanan ekonomi," kata Elen di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/11).
Sebenarnya, di sektor pertambangan aturan ini sudah berlangsung beberapa bulan lalu yang digalakkan oleh Kementerian ESDM. Mereka mengklaim mayoritas pengusaha sudah mematuhi aturan ini.
DHE ini nantinya akan disetorkan di rekening bank khusus yang diatur Bank Indonesia. Elen menegaskan pemerintah tak akan menahan dana tersebut jika ingin digunakan investor yang sudah menyetor.
ADVERTISEMENT
Jika investor ingin memakai uangnya untuk membayar utang atau bisnis yang lain, tidak akan ditahan pemerintah. Meski begitu, seluruh penggunaan devisa tersebut harus disertai bukti pendukung.
"Misalnya untuk membayar utang luar negeri, keperluan impor bahan baku, dan lain sebagainya," ujarnya.
Sementara terkait rekening khusus nantinya akan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dua beleid tersebut akan diterbitkan usai Peraturan Pemerintah (PP) tentang DHE 4 komoditas ekspor ini diteken Presiden Joko Widodo.
"Ini tidak sama dengan devisa kontrol. Tidak diwajibkan dalam rupiah, tapi ditempatkan (di rekening khusus). Kami tidak batasi penggunaannya, kalau mau repatriasi investor ke luar negeri, silakan. Sifatnya hanya wajib masuk, tidak dikonversi ke rupiah. Opsinya bisa ke rupiah dan tetap dolar. Dua duanya masuk diberi insentif bersifat PPh Final atas bunga deposito," jelas Elen.
Petugas kasir menghitung mata uang dolar Amerika Serikat (AS) di tempat penukaran uang di kawasan Kwitang. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kasir menghitung mata uang dolar Amerika Serikat (AS) di tempat penukaran uang di kawasan Kwitang. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Bunga deposito untuk DHE SDA pada rekening khusus ini akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai Peraturan Pemerintah nomor 123 tahun 2015. Untuk bunga deposito yang dikonversi ke rupiah dalam jangka 1 bulan dikenaikan 7,5 persen, 3 bulan 5 persen, 6 bulan atau lebih 0 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara bunga depostio dalam mata uang dolar Amerika Serikat yaitu 1 bulan 10 persen, 3 bulan 7,5 persen, 6 bulan 2,5 persen, dan lebih dari 6 bulan dapat keringanan PPh 0 persen.
Bagi investor yang tidak menyetor dan menyimpn DHE di dalam negeri, ada sanksi administrasi menanti. Elen menuturkan sanksi yang diberikan bertahap mulai dari tidak bisa melakukan ekspor, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi-sanksi ini diberlakukan sesuai peraturan yang ada. Misalnya, menggunakan devisa tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Namun dia belum bisa menjelaskan secara lebih rinci bagaimana mekanismenya, termasuk berapa lama sanksi diberlakukan.
"Kalau dilanggar ada 3 hal sanksi apabila tidak masuk SKI. Bisa kena saksi administratif tidak bisa ekspor, diberi denda, ketiga pencabutan izin usaha. Berapa lama sanksinya masih dibahas,'' ujarnya.
ADVERTISEMENT