4 Tahun Jokowi-JK, Apa yang Sudah Dilakukan di Sektor Bisnis Energi?

23 Oktober 2018 8:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi dan JK di Sidang Kabinet Paripurna (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan JK di Sidang Kabinet Paripurna (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) telah memasuki tahun keempat. Berbagai keberhasilan program yang dilakukan diangkat seperti keberhasilan membangun tol atau membuka akses jalan di perbatasan atau desa terpencil.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana program Jokowi-JK di sektor bisnis energi, selain mendapatkan Blok Rokan dan tambang Freeport?
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan berbagai langkah untuk mempermudah proses bisnis di sektor energi sudah dilakukan kementeriannnya. Salah satunya, pada awal tahun lalu Kementerian ESDM sudah melakukan pemangkasan 186 aturan mulai dari Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan aturan lainnya.
Proses bisnis lainnya yang dipermudah adalah izin Plan of Development (POD) di SKK Migas bagi kontraktor kontrak kerja sama yang ingin mengajukan rancangan pembangunan proyek, misalnya mengebor minyak.
Tidak hanya di migas, Arcandra dan tim juga tengah meng-online-kan semua sistem di ESDM, terutama akses dan izin yang berkaitan dengan proses bisnis ini. Meski begitu, dia enggan menilai sendiri apakah langkah yang dilakukan Kementerian ESDM sudah baik atau belum.
Presiden Jokowi kunjungan kerja ke Bali. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi kunjungan kerja ke Bali. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
“Jadi nanti kalau submit dokumen dan lain-lain online saja. Jadi orang dari kantor atau dari mana saja bisa lihat tracking system. Apakah proses ini bisa lebih cepat atau belum sekarang? Kalau belum, kasih tahu ke kita. Tapi kalau menilai sebesar bagus, silakan dinilai. Enggak berhak kita nilai sendiri,” kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (22/10) malam.
Ke depannya, saat ini Kementerian ESDM juga berencana merevisi aturan tentang izin mengakses data atau open data untuk mengetahui cadangan atau potensi suatu sumber daya mineral atau migas. Kata dia, sebelumnya, proses pengajuan open data berbelit-belit dan lama hingga memakan waktu 6-12 bulan.
“Dulu yang lakukan seismik dan lainnya itu prosedurnya berbelit-belit dan lama sehingga lelang blok kita kekurangan data. Apa terobosannya? Yang lakukan spek, company siapapun silakan (lalukan riset). Izin ke kita. Dulu itu harus bayar. Tapi sekarang kita mau dapatkan uang dari kegiatan itu atau blok-blok ini dapatkan data sehingga lelang kita (laku). Jadi kita permudahlah izinnya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT