5 Fakta soal Program Biodiesel 20 Persen yang Diluncurkan Hari Ini

31 Agustus 2018 9:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Biodiesel (Foto: Reuters/Mike Blake)
Pemerintah akan meluncurkan perluasan penggunaan Biodiesel 20 persen atau B20 hari ini di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. B20 adalah campuran antara bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dengan minyak nabati (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) yang diproduksi oleh Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN).
ADVERTISEMENT
Berikut 5 fakta tentang program B20 yang dirangkum kumparan:
1. Bersifat Wajib dan Ada Ancaman Denda
Perluasan penggunaan B20 ini bersifat mandatori atau wajib digunakan di sektor Public Service Obligation (PSO) dan non PSO. Itu artinya, bagi kendaraan dan alat-alat produksi di kedua sektor itu tidak boleh lagi menggunakan Solar tanpa campuran biodiesel 20 persen.
Kementerian ESDM sebagai salah satu pihak yang terkait akan mengawalnya. Bagi Badan Usaha BBM yang kedapatan tidak menjual B20 akan didenda Rp 6.000 per liter dan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
2. Disalurkan ke 6 Kilang dan 8 Terminal BBM Pertamina
Pertamina menjadi salah satu badan usaha penyalur B20. Prosesnya, minyak FAME yang diproduksi BU BBN akan dikirim ke 6 kilang milik Pertamina. Setelah itu disalurkan ke 8 terminal BBM. Dari situlah FAME akan diolah dan dicampur dengan Solar sebelum dikirim ke depo-depo kecil.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, B20 akan disebar ke SPBU-SPBU yang sudah ditentukan agar bisa digunakan langsung oleh masyarakat, terutama non PSO. Sebelumnya, Pertamina sudah lebih dulu menyalurkan B20 di 60 titik untuk sektor PSO.
3. Diklaim Tidak Merusak Mesin
Mandatori ini sempat diprotes oleh kalangan pengusaha transportasi darat karena dianggap akan merusak mesin kendaraan. Organisasi Angkutan Darat (Organda) khawatir B20 akan seperti B10 yang menimbulkan kerak pada filter penyaring BBM Solar pada mesin truk atau bus.
Namun tuduhan ini ditepis Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi). Ketua Umum Aprobi MP Tumanggor mengatakan FAME yang mereka hasilkan untuk dicampur B20 itu merupakan minyak dengan kualitas bagus yang sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
ADVERTISEMENT
Lagi pula, kata Tumanggor, selama ini sebenarnya para pengguna truk dan bus sudah banyak yang menggunakan B20. Hanya saja, problemnya, ada supir yang mencampur B20 dengan air yang membuat mesin rusak.
4. Kendaraan Freeport hingga Tank Militer TNI Tak Diwajibkan
PT Freeport Indonesia menjadi perusahaan yang diperbolehkan tidak menggunakan B20. Sebab, kegiatan pertambangan Freeport berada di ketinggian 4.000 ribu meter di atas permukaan laut yang akan membuat B20 membeku pada mesin.
Tak hanya kendaraan tambang Freeport, kendaraan militer milik TNI dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) juga mendapatkan relaksasi. Tapi relaksasi itu diberikan hanya untuk 6 bulan ke depan saja.
Alasannya, kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana, karena pemerintah juga melakukan uji laboratorium agar ke depannya semua alat yang mendapat relaksasi itu bisa menggunakan B20. Untuk tank-tank militer, Rida bilang, uji lab dilakukan oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
ADVERTISEMENT
5. Untuk Kurangi Impor BBM
Tujuan dari mandatori B20 adalah untuk mengurangi impor BBM. Sejak Indonesia menjadi net importir minyak pada 2004 lalu, angka impor BBM terus naik.
Saat ini, kebutuhan BBM di dalam negeri mencapai 1,5 juta barel per hari (bph) tapi kilang Pertamina hanya mampu produksi BBM sebanyak 800 ribu bph. Separuh dari kebutuhan BBM harus diimpor dari luar negeri setiap hari sehingga menguras devisa dan membebani rupiah.
Untuk itu, Aprobi akan menyalurkan 2,9 juta kilo liter FAME ke Pertamina hingga Desember 2018. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pernah bilang dengan mandatori perluasan B20 ini, negara bisa menghemat USD 5,65 miliar per tahun atau USD 21 juta per harinya.
ADVERTISEMENT