5 Hal yang Bisa Bebaskan Karen dari Kasus Hukum Investasi di Pertamina

16 April 2018 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karen Agustiawan. (Foto: Facebook/Karen Agustiawan)
zoom-in-whitePerbesar
Karen Agustiawan. (Foto: Facebook/Karen Agustiawan)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Karen terjadi pada Mei 2009, yakni ketika Pertamina membeli 10% hak partisipasi (Participating Interest/PI) dari ROC Oil Ltd di blok migas Basker, Manta & Gummy, di Australia.
ADVERTISEMENT
Namun pada November 2010 blok migas itu berhenti berproduksi karena minyak yang dihasilkan jauh di bawah yang diperkirakan. Kejaksaan Agung menilai investasi sebesar USD 31,5 juta serta biaya lainnya USD 28,8 juta itu, dilakukan tidak cermat dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris Pertamina. Akibatnya menurut Kejagung, negara dirugikan hingga Rp 568 miliar.
Menanggapi hal ini, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil menilai, Karen bisa lepas dari tuntutan Kejaksaan Agung jika bisa menunjukkan proses investasi memenuhi 5 syarat.
Kelima syarat itu adalah pertama, dilakukan dengan itikad baik. Kedua, dengan pertimbangan care. Ketiga, dijalankan melalui tahap due dilligence. Keempat, independen. Kelima, bebas dari conflict of interest.
“Ini semua disebut due dilligence depends. Kalau 5 syarat ini dapat dipenuhi, maka perusahaan bangkrut pun tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada direksi karena investasi selalu berisiko,” kata Sofyan kepada kumparan (kumparan.com) di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (16/4).
ADVERTISEMENT
Saat investasi Pertamina di Australia ini dilakukan, Sofyan menjabat Menteri BUMN. Sumber kumparan (kumparan.com) di internal Pertamina mengungkapkan, Kementerian BUMN selaku pemegang saham Pertamina saat itu, telah menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun 2009.
Pekerja Pertamina melintasi jalur aman (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja Pertamina melintasi jalur aman (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Salah satu kegiatan dan anggaran yang disetujui dalam RKAP 2009, adalah investasi blok migas. Sehingga begitu ada tawaran untuk akuisisi 10% PI ROC Oil Ltd, tawaran itu pun dijajaki. Di antaranya dengan melakukan kajian teknis, kajian komersial, dan kajian legal.
“Hasil kajian menyimpulkan blok BMG layak diakuisisi. Maka tim due diligence pun mengusulkan tawaran akusisi diproses untuk mendapat persetujuan dari Direktorat teknis, Dewan Direksi, hingga Dewan Komisaris Pertamina,” jelas sumber itu.
Kalaupun kemudian minyak yang dihasilkan tidak sesuai yang diharapkan, menurutnya itu bagian dari risiko bisnis di sektor hulu industri migas. Semula Pertamina menargetkan bisa memperoleh minyak 812 barel per hari, namun kenyataannya hanya 252 barel per hari. Hal ini yang membuat pemegang saham lain yakni ROC Oil Ltd (30%), Beach Petroleum (30%), Cieco Energy (20%), dan Sojitz (10%) menutup blok migas ini.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi soal RKAP, Sofyan menyatakan sejauh yang diingatnya keputusan Pertamina mengakuisisi Blok BMG memang sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada 2009. Isi RKAP tersebut, menurutnya juga, sudah disetujui Kementerian BUMN dengan maksud untuk meningkatkan produksi migas Pertamina.
“Kalau (sudah sesuai) RKAP mungkin ya. Tapi itu kan agak detail,” tandasnya.