5 Ruas Tol Trans Jawa Akan Digratiskan saat Natal dan Tahun Baru

9 November 2018 13:32 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono di Tol Pejagan-Pemalang (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono di Tol Pejagan-Pemalang (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan 5 ruas jalan tol yang saat ini tengah dikerjakan dapat selesai terbangun di akhir November 2018. Dengan begitu, Jakarta-Surabaya akan tersambung tol.
ADVERTISEMENT
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, sebenarnya Jakarta-Surabaya pada arus mudik Lebaran 2018 lalu sudah beroperasi, namun fungsional. Akhir tahun ini diharapkan Jakarta-Surabaya terhubung tol yang beroperasi penuh.
“Ada 5 ruas yang sedang dikerjakan dan akan selesai akhir November 2018 ini, beroperasi penuh,” ujarnya saat ditemui di Gerbang Tol Tegal, Jawa Tengah, Jumat (9/11).
Adapun 5 ruas tol itu ialah Tol Sragen-Ngawi sepanjang 55,05 km, Tol Semarang-Solo seksi Salatiga-Kartasura sepanjang 32,54 km, Pemalang-Batang sepanjang 33,2 km, Batang-Semarang sepanjang 75 km, dan Nganjuk-Kertosono sepanjang 38,56 km.
Presiden Joko Widodo meresmikan Tol Pejagan-Pemalang dan Pemalang-Batang. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo meresmikan Tol Pejagan-Pemalang dan Pemalang-Batang. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
“Ini semua sudah 97 persen lebih konstruksinya jadi, dan mudik Natal dan Tahun Baru sudah bisa dipakai,” kata Basuki.
Dia menambahkan pada mudik Natal dan Tahun Baru, pihaknya bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait sepakat untuk menggratiskan 5 ruas tol itu hingga akhir tahun. Nantinya pengenaan tarif baru berlaku 1 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
“Walaupun sudah diresmikan kami sudah sepakat dengan BUJT, kami gratiskan 5 tol itu sampai Natal dan Tahun Baru selesai,” ucapnya.
Basuki menambahkan, nantinya 5 ruas tol itu akan dikenakan aturan tarif terbaru, yaitu kendaraan pribadi atau golongan 1 sebesar Rp 1.000 per km, tarif golongan 2 dan 3 sebesar 1,5 kali lipatnya, dan golongan 4 dan 5 sebesar 2 kali lipat dari golongan 1.