6 Pasar Tradisional Dapat Sertifikat SNI dari Kemendag

31 Januari 2018 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasar Kebun Sayur, Balikpapan, Kalimantan Timur (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasar Kebun Sayur, Balikpapan, Kalimantan Timur (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 atau SNI Pasar Rakyat ke 6 pasar tradisional yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adapun 6 pasar yang menerima SNI Pasar Rakyat tersebut ialah Pasar Imogiri di Kabupaten Bantul, Pasar Tanggul di Kota Surakarta, Pasar Manis di Kabupaten Banyumas, Pasar Agung di Kota Denpasar, Pasar Gunung Sari di Kota Cirebon, dan Pasar Oro-oro Dowo di Kota Malang.
“Adanya SNI untuk pasar rakyat ini supaya kualitas dan fasilitas yang ada pada pasar rakyat terjaga sebagai ujung tombak perekonomian Indonesia,” ujar Direktur Jenderal PKTN Kemendag Syahrul Mamma saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (31/1).
Dia menjelaskan dengan adanya tambahan 6 pasar rakyat tersebut, saat ini terdapat 21 pasar rakyat yang telah ber-SNI 8152:2015. Dari 21 pasar rakyat tersebut, 5 di antaranya menerima sertifikat SNI pasar rakyat melalui pengajuan mandiri.
Pasar Kebun Sayur, Balikpapan, Kalimantan Timur (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasar Kebun Sayur, Balikpapan, Kalimantan Timur (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
“Pasar rakyat ber-SNI akan menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan inflasi dan indikator kestabilan harga, serta meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” paparnya.
ADVERTISEMENT
SNI Pasar Rakyat sendiri disusun sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, memberdayakan komunitas pasar rakyat sehingga pasar rakyat dapat dikelola secara profesional, serta memiliki kualitas dan fasilitas yang memadai.
Untuk memperoleh SNI 8152:2015, setidaknya pasar rakyat harus memenuhi 44 parameter yang ditentukan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Mulai dari pengelolaan air limbah yang terjamin, hingga area parkir dan toilet.
“Dengan SNI Pasar Rakyat, pada akhirnya akan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan pendapatan para pedagangnya,” kata Syahrul.