7 Fakta Tentang Kembalinya Freeport ke Pangkuan Ibu Pertiwi

13 Juli 2018 8:35 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan pokok pokok kesepakatan Divestasi saham PT Freeport Indonesia (Foto: Helmi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan pokok pokok kesepakatan Divestasi saham PT Freeport Indonesia (Foto: Helmi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia baru saja menandatangani Head of Agreement (HoA) untuk menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia di Tambang Grasberg, Papua, Kamis (12/7) sore. Penandatanganan dilakukan antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum sebagai induk holding BUMN tambang dan Freeport-McMoran Inc (FCX).
ADVERTISEMENT
Penadatanganan ini merupakan tahap awal dalam usaha pemerintah untuk menjadi pemegang saham mayoritas di Tambang Grasberg yang selama puluhan tahun dikuasai PTFI.
Berikut kumparan rangkum 7 fakta tentang perjanjian yang dilakukan Freeport bersama pemerintah di Kementerian Keuangan:
1. Nilai Divestasi Saham Freeport Ditetapkan USD 3,85 Miliar
Dalam HoA yang telah ditandatangani, Inalum dan FCX akhirnya sepakat bahwa nilai divestasi 51% saham Freeport sebesar USD 3,85 miliar. Rinciannya, USD 3,5 miliar dibayarkan untuk membeli 40% Participating Interest (PI) Rio Tinto yang ada di PTFI dan USD 350 juta ke FCX.
2. Inalum Utang ke 11 Bank untuk Bayar 51% Saham Freeport
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, untuk bisa mencaplok saham mayoritas Freeport senilai USD 3,85 miliar, pihaknya harus berutang ke 11 bank. Bank yang dimaksud di antaranya berasal dari Jepang dan beberapa bank BUMN Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adapun uang di kas holding BUMN tambang sendiri yang terdiri dari 4 perusahaan, termasuk Inalum, mencapai USD 1,5 miliar. Saat ini, Budi mengaku masih mendiskusikan berapa porsi yang akan digunakan dari uang kas internal dan dana pinjaman pihak luar.
“Masih didiskusikan porsi pendanaannya. Tapi Inalum sendiri posisi cash-nya sekitar USD 1,5 miliar. Itu kas holding,” kata Budi.
PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia saat konferesi pers terkait penandatangan pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT. Freeport Indonesia. (Foto: Helmi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia saat konferesi pers terkait penandatangan pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT. Freeport Indonesia. (Foto: Helmi/kumparan)
3. Transaksi Divestasi Akan Diselesaikan 2 Bulan
Usai penandatangan HoA ini, Budi Gunadi meminta waktu dua bulan untuk menyelesaikan transaksi pembayaran divestasi. Tak hanya itu, dalam dua bulan itu, masalah lainnya seperti stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjang kontrak hingga 2041 dan pembangunan smelter juga harus diselesaikan hingga akhir Agustus.
ADVERTISEMENT
“Kita harapkan dua bulan selesai. Semua. Semua sampai transaksi closing,” kata Budi.
Namun demikian, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta agar transaksi divestasi diselesaikan secepatnya. Dia berharap, itu bisa rampung dalam waktu satu bulan atau sampai akhir Juli ini, alasannya agar tidak ada lagi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport yang saat ini masih sementara dan akan berakhir 31 Juli 2018.
4. Setelah Transaksi Selesai, ESDM Akan Keluarkan IUPK Permanen untuk PTFI
Setelah Inalum berhasil menyelesaikan pembayaran divestasi saham ini, Kementerian ESDM akan mengeluarkan IUPK permanen untuk PTFI bisa melakukan perpanjangan operasi di Indonesia selama 2x10 tahun atau sampai 2041. Saat ini, IUPK Freeport masih berstatus sementara yang izin operasionalnya akan berakhir pada 31 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
“Mengenai stabilitas investasi harus bisa segera selesai, dari kami akan finalkan IUPK OP yang disebutkan setelah divestasi tuntas dan stabilitas investasi sepakat. Karena kalau smelter dan ketentuan lain dalam UU Minerba sudah tidak masalah seperti tahun lalu,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Kendaraan berat mengumpulkan bebatuan dengan endapan emas di kompleks pertambangan Grasberg Freeport McMoRan. (Foto: AFP PHOTO / Olivia Rondonuwu)
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan berat mengumpulkan bebatuan dengan endapan emas di kompleks pertambangan Grasberg Freeport McMoRan. (Foto: AFP PHOTO / Olivia Rondonuwu)
5. Freeport Harus Cari Teknologi Baru untuk Atasi Limbah Tambang
Masalah lingkungan menjadi salah satu faktor pengganjal dalam divestasi ini. Sebab, limbah tambang yang dihasilkan dari Tambang Grasberg, Papua mencemari lingkungan di sekitarnya.
Karena itu, dalam HoA ini, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, FCX harus mencari teknologi baru untuk mengatasi limbah dari butiran tanah berbahaya atau tailing dari produksi emas PTFI yang mencemari sungai di sana.
ADVERTISEMENT
6. Inalum-Freeport Bikin Perusahaan Patungan atau Joint Venture
Divestasi 51% saham Freeport ke Inalum akan membuat pemerintah menjadi pemegang saham mayoritas tambang emas itu. Selanjutnya, PT Inalum sebagai induk holding BUMN tambang akan membuat perusahaan patungan (joint venture) untuk mengelola Tambang Grasberg.
Joint Venture akan beranggotakan pemegang saham, yakni pemerintah yang diwakili Inalum sebesar 41% serta Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika sebesar 10%, dan Freeport McMoran Inc sebesar 49%.
7. Indonesia Bisa Dapat Untung USD 1 Miliar per Tahun
Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan ditetapkannya nilai divestasi USD 3,85 miliar, Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas atas PTFI. Dengan begitu, kata dia, Tambang Grasberg di Papua kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Indonesia juga akan mendapatkan 50% dari profit tahunan Freeport di sana yang akan masuk kas negara. “Keuntungannya kita bisa dapat profit setengah dari rata-rata yang mereka dapatkan per tahunnya USD 2 miliar,” kata Budi.