7 Hal tentang Rencana Pertamina Borong Minyak Milik Kontraktor Asing

21 Agustus 2018 8:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kilang minyak Pertamina. (Foto: Facebook/PT Pertamina)
zoom-in-whitePerbesar
Kilang minyak Pertamina. (Foto: Facebook/PT Pertamina)
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) perusahaan minyak yang ada di Indonesia agar menjual minyak mentah mereka ke PT Pertamina (Persero). Sehingga, minyak-minyak itu nantinya akan diborong Pertamina.
ADVERTISEMENT
Saat ini rencana itu tengah digodok oleh Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Kementerian Keuangan.
Berikut kumparan rangkum 7 hal tentang rencana Pertamina borong minyak mentah kontraktor asing ini:
1. Atas Permintaan Jokowi Agar Impor BBM Berkurang Rencana pemerintah yang mewajibkan KKKS untuk menjual minyak mentahnya (crude) ke Pertamina merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. Tujuannya, agar Pertamina bisa mengurangi impor BBM yang menjadi beban negara karena adanya pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Impor BBM menjadi salah satu komponen yang membuat neraca perdagangan Indonesia defisit. Sementara kebutuhan BBM di dalam negeri yang mencapai 1,5 juta barel per hari (bph), sebanyak 800 ribu bph mesti diimpor.
ADVERTISEMENT
2. Volume yang Wajib Dijual Kontraktor Sebesar 225 Ribu BPH Adapun volume yang wajib dijual kontraktor ke Pertamina nantinya sebesar 225 ribu bph dari jumlah produksi minyak mentah nasional. Saat ini, kebanyakan KKKS yang melakukan ekspor adalah kontraktor asing.
Saat ini, produksi minyak mentah nasional mencapai 775 ribu bph, di mana sebanyak 550 ribu bph merupakan bagian pemerintah dan Pertamina yang selama ini diolah di dalam negeri. Jika aturan ini berhasil disahkan, itu artinya tidak ada lagi minyak mentah nasional yang diekspor.
3. Pertamina Siap Borong Semua Minyak Mentah Jatah Ekspor Pertamina menyatakan siap memborong semua minyak mentah yang nantinya dijual KKKS ke perusahaan. Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito, mengatakan kesiapan perusahaan karena didukung kilang milik Pertamina yang memiliki standar untuk jenis minyak mentah yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kilangnya sudah sesuai dengan jenis (crude-nya),” kata dia.
Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan Pertamina wajib membeli minyak mentah tersebut jika aturannya sudah diteken.
4. Pertamina Berhak Gunakan Penawaran Istimewa Untuk bisa memborong semua minyak mentah dari KKKS ini, Pertamina akan mengajukan right to match atau penawaran istimewa. Sebelum menggunakan right to match, Pertamina harus mengikuti tender untuk membeli minyak tersebut.
Jika kalah, kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Pertamina dapat mengajukan right to match untuk memberi penawaran baru yang setara dengan penawaran dari pemenang lelang.
Untuk minyak mentah yang sudah terlanjur terikat dengan kontrak penjualan jangka panjang ke luar negeri, kata Djoko, akan tetap berjalan hingga kontrak selesai. Setelah itu kontrak tak diperpanjang dan KKKS wajib menjual minyaknya ke Pertamina untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
5. Membeli dengan Harga Pasar, Bukan Harga Khusus Pertamina juga menyatakan siap membeli harga minyak mentah dengan harga pasar. Salah satu acuan yang akan digunakan Pertamina adalah Indonesia Crude Price (ICP) yang setiap bulan dikeluarkan Kementerian ESDM.
Meski membeli dengan harga pasar dan tetap menggunakan dolar AS, biaya yang dikeluarkan Pertamina lebih ringan sebab ongkos angkutnya lebih murah. Selain itu, dolar AS yang dikeluarkan pun tidak akan lagi ke luar negeri, tapi berputar di dalam seperti yang diinginkan pemerintah.
Ilustrasi kilang minyak (Foto: Reuters/Todd Korol)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kilang minyak (Foto: Reuters/Todd Korol)
6. Terganjal Masalah Pajak Sayangnya, rencana ini terganjal aturan perpajakan yang dibuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, kontraktor asing dikenai pajak jika menjual minyaknya ke dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Jika kontraktor membawa minyaknya ke luar negeri justru dibebaskan dari pajak. Hal ini membuat kontraktor lebih memilih mengekspor minyaknya ketimbang menjual ke Pertamina.
“Dilihat dulu perpajakan dan lainnya. Lagi kami evaluasi. Kalau sekarang itu KKKS masih dikenakan pajak kalau jual ke dalam negeri (Pertamina). Itu bagian entitlement dia. Dia jual ke luar kena pajak enggak? Enggak,” kata dia.
Arcandra mengaku tengah membicarakan aturan pajak ini dengan Kemenkeu. Apakah KKKS nantinya akan dibebaskan dari pajak atau tidak saat menjual minyak mentah ke Pertamina, dia belum bisa menjawab.
7. Belum Ada Kejelasan Soal Kententuan dalam Kontrak Bagi Hasil dengan KKKS Bukan masalah pajak saja, rencana ini juga terganjal ketentuan dalam kontrak bagi hasil migas atau Production Sharing Contract (PSC) antara negara dengan kontraktor. Berdasarkan PSC, kontraktor memiliki kebebasan untuk menjual minyak miliknya ke mana saja seperti yang tertera dalam PSC ExxonMobil Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kami siap berbisnis dengan siapa saja termasuk Pertamina sesuai dengan mekanisme pasar. Berdasarkan kontrak PSC kami, kontraktor memiliki kebebasan untuk menjual bagiannya kepada siapa dan ke mana," kata Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia, Erwin Maryoto, beberapa waktu lalu.