8 Perusahaan yang Diuntungkan Aturan Baru Perpanjangan Izin Tambang

14 November 2018 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dump truck di lokasi tambang batu bara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Dump truck di lokasi tambang batu bara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam periode tahun 2019 hingga 2025 mendatang, terdapat 8 perusahaan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I yang akan berakhir masa kontraknya.
ADVERTISEMENT
Delapan perusahaan itu adalah PT Tanito Harum yang kontraknya akan habis pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021, dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021.
Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir. Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya akan habi spada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah saat ini tengah menyusun konsep revisi keenam dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pemegang PKP2B boleh mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir," kata Kepala Biro KLIK Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/11).
Dengan adanya revisi keenam atas PP No. 23/2010 ini, pemegang PKP2B yang kontraknya habis pada 2019-2023 sudah bisa meminta perpanjangan dengan beralih dari PKP2B ke IUPK Operasi Produksi. Sebelumnya dalam Perubahan Ketiga Atas PP No. 23/2010, yaitu PP No. 77/2014, perpanjangan PKP2B baru dapat diberikan paling cepat 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak.
Warga memancing ikan di sekitar kapal tongkang pengangkut batu bara di kawasan perairan Tanjung Emas. (Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan)
zoom-in-whitePerbesar
Warga memancing ikan di sekitar kapal tongkang pengangkut batu bara di kawasan perairan Tanjung Emas. (Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, menilai bahwa rancangan PP ini berpotensi melanggar UU Minerba.
ADVERTISEMENT
Sebab, dalam Pasal 112 angka 2 rancangan PP ini disebutkan bahwa perpanjangan diberikan tanpa proses lelang. Padahal dalam Pasal 75 UU Minerba disebutkan bahwa Wilayah IUPK diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD. Swasta juga bisa memperolehnya melalui proses lelang.
Yusri mendorong agar pemerintah tak memperpanjang PKP2B dan menyerahkan WIUPK kepada BUMN serta BUMD. Apalagi PLN membutuhkan jaminan pasokan batu bara untuk PLTU. Di 2016, kebutuhan batu bara PLN naik 2 kali lipat. Jika tambang-tambang batu bara lebih banyak dikuasai swasta, Yusri khawatir kebutuhan PLN tak tercukupi.