8 Wajib Pajak Dapat Tax Holiday dengan Investasi Rp 161,3 Triliun

18 Oktober 2018 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan kemudahan pembebasan pajak atau tax holiday untuk industri pionir di Indonesia. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2018 yang diteken pada April 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dalam jangka waktu 6 bulan tersebut, tax holiday telah dimanfaatkan oleh 8 wajib pajak dengan nilai investasi sebesar Rp 161,3 triliun.
“Dari mulai April sampai hari ini pemerintah sudah memberikan tax holiday kepada 8 perusahaan. Sangat signifikan hanya dalam 6 bulan ada 8 wajib pajak dengan nilai Rp 161,3 triliun,” ungkap Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10).
Sri Mulyani mengklaim, angka tersebut naik cukup signifikan mengingat fasilitas ini sejatinya sudah diberikan sejak 2011. Namun sejak 2011, hanya 5 industri yang mendapat fasilitas tersebut. Artinya, fasilitas tax holiday ini sempat sepi peminat.
Sri Mulyani menjelaskan, fasilitas tax holiday ini sudah melewati serangkaian perubahan. Pada 2011, pengurangan pajak penghasilan badan diberikan sebesar 100 persen.
ADVERTISEMENT
Pengurangan pajak tersebut diberikan untuk jangka waktu 5-10 tahun. Lalu ada tambahan pengurangan lagi sebesar 50 persen selama 2 tahun setelah periode sebelumnya berakhir. Fasilitas ini awalnya diberikan bagi industri dengan nilai investasi minimal Rp 1 triliun. Saat peraturan ini berlaku, hanya ada 5 wajib pajak yang memanfaatkan dengan nilai investasi Rp 39,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengarkan paparan tentang APBN KiTA edisi Oktober di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengarkan paparan tentang APBN KiTA edisi Oktober di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja)
Pada 2015, peraturan tersebut kembali diubah. Pengurangan pajak penghasilan badan diberikan sebesar 10 sampai 100 persen. Jangka waktu yang diberikan pun berubah menjadi 5-15 tahun pajak atau sampai dengan 20 tahun pajak dengan diskresi menteri keuangan.
Fasilitas ini diberikan bagi industri dengan nilai investasi minimal Rp 1 triliun kecuali industri telekomunikasi dengan minimal investasi sebesar Rp 500 miliar. Sayangnya, setelah direvisi, justru tidak ada satu pun wajib pajak yang tertarik untuk mendapatkan fasilitas ini.
ADVERTISEMENT
“Saat itu tidak ada satu pun wajib pajak yang dapat fasilitas ini. Ini berarti ada policy yang tidak berjalan dengan baik. Kami pun akhirnya melakukan perubahan radikal dan simplifikasi dengan PMK 35/2018,” ujarnya.
Menurut Sri Mulyani, dalam revisi tax holiday tersebut pihaknya lebih merinci dari sisi nilai investasi dan jangka waktu. Semakin tinggi nilai investasi, semakin panjang jangka waktu tax holiday yang didapatkan. Nilai investasi pun diturunkan menjadi minimal Rp 500 miliar untuk semua jenis industri yang masuk dalam industri pionir. Terdapat 17 cakupan industri dengan 153 jenis bidang usaha dan jenis produksi.
“Ini adalah satu hasil yang sangat baik. Bentuk aktraktif dari iklim investasi. Sehingga pelaku usaha merasa nyaman. Harapannya bisa meningkatkan investasi, menyerap lebih banyak tenaga kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Itu sudah sangat bagus,” tandasnya.
ADVERTISEMENT