90% Instansi Pemerintah Sudah Ajukan Pencairan THR

5 Juni 2018 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lebaran 2018 semakin dekat, pemerintah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat dan pegawai lembaga non-struktural lainnya. Pembayaran THR ini sudah mulai dilakukan pada Senin (4/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, sebanyak 90% satuan kerja (instansi) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk proses pencairan THR pada awal Juni 2018.
"Sudah 90% dari satker telah mengajukan SPM, mulai dari Senin (4/6) pagi dan sudah diproses di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," kata Marwanto di Jakarta.
Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran maupun Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk, untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. Termasuk THR ini, anggaran dari Kemenkeu akan diturunkan jika sudah ada pengajuan SPM dari pejabat di suatu instansi.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan THR Lebaran 2018 bagi aparat pemerintah dengan rincian THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja sebesar Rp 5,79 triliun dan THR pensiun sebesar Rp 6,85 triliun.
ADVERTISEMENT
Pemberian THR bagi aparat pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, pencairan THR untuk pensiun juga dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: REUTERS/Beawiharta)
Rincian alokasi serupa juga berlaku bagi pemberian gaji ke-13 serta uang pensiun ke-13. Alokasi dana gaji dan pensiun ke-13 yang akan dibayarkan pada Juli nanti ini, harapannya dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya pendidikan pada tahun ajaran baru.
Dana yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR, gaji ke-13, dan uang pensiun ke-13 keseluruhannya mencapai Rp 35,76 triliun. Pemerintah juga berharap, pengucuran dana tambahan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.