982 Investor Dapat Izin Usaha Lewat Sistem Perizinan Online

21 Juli 2018 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi perizinan online oleh BPTJ (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi perizinan online oleh BPTJ (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus memantau pelaksanaan sistem pelayanan perizinan elektronik terpadu atau Online Single Submission (OSS) atau izin investasi online yang baru berjalan selama sepuluh hari dan telah diminati oleh ribuan investor.
ADVERTISEMENT
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mencatat, pada pekan pertama pelaksanaan OSS pada periode 9 Juli-15 Juli 2018, sebanyak 4.077 investor sudah melakukan registrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.366 investor sudah melakukan aktivasi akun untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari jumlah itu, tercatat sebanyak 594 investor sudah memperoleh NIB, sebanyak 380 investor sudah memperoleh izin usaha dan sebanyak 291 investor telah mendapatkan izin komersil atau operasional.
Jumlah tersebut meningkat pada pekan kedua, yaitu pada periode 16 Juli-19 Juli 2018, dari 3.930 investor yang melakukan registrasi, sebanyak 2.824 investor sudah melakukan aktivasi akun untuk memperoleh NIB.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 992 investor sudah mendapatkan NIB, sebanyak 602 investor telah memperoleh izin usaha dan sebanyak 513 investor sudah mendapatkan izin komersil atau operasional.
ADVERTISEMENT
Selama dua pekan ini, secara total sebanyak 982 investor sudah mendapat izin usaha dan sebanyak 804 investor sudah mendapatkan izin komersil atau operasional.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pelaksanaan OSS tersebut sudah cukup baik. Namun dia mengakui masih belum ideal, yakni ada dinamika pembentukan sistem baru.
"Pelaksanaan pasti belum ideal, karena ini dinamika pembentukan sistem baru. Tapi selama sepuluh hari ini proses dasar dan layanan sudah berjalan dengan baik," kata Susiwijono kepada kumparan, Sabtu (21/7).
Aplikasi perizinan online oleh BPTJ (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi perizinan online oleh BPTJ (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Dia memastikan, pelayanan OSS di Kemenko Perekonomian ini masih menimbulkan sedikit persoalan administrasi. Hal ini karena proses perekaman data investor yang harus terintegrasi sepenuhnya kepada tiga institusi terkait yang belum sepenuhnya lancar.
ADVERTISEMENT
Tiga institusi tersebut adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Namun, Susiwijono memastikan, pihaknya telah responsif dalam menangani berbagai keluhan dan terus melakukan penyempurnaan dalam proses perekaman data awal para investor, sehingga persoalan itu dapat cepat terselesaikan.
"Di awal-awal, kami sudah dibuat repot, karena data harus divalidasi di tiga titik awal, namun di Dukcapil ada yang tidak bisa terbaca. Makanya kami terus mengawal dan menyempurnakan agar tercipta validasi serta integritas data," jelasnya.
Pemerintah pun terus melakukan penyempurnaan dengan memperkuat koordinasi, regulasi, proses bisnis maupun teknologi informasi agar investor tidak hanya memperoleh pelayanan perizinan yang cepat, namun juga manfaat dari integrasi sistem terpadu ini.
ADVERTISEMENT
"Pasti, kami terus lakukan penyempurnaan, koordinasi terus kami lakukan. Ini supaya investor cepat melakukan tidak hanya perizinan saja, tapi juga manfaat dari sistem yang terintegrasi ini," tambahnya.