Ada 108 KK di Tambun Selatan Minta Ganti Untung Rp 30 Juta per Meter

19 Februari 2019 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Kampung Jati Terbit, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, RT/01 RW/07. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Kampung Jati Terbit, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, RT/01 RW/07. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Progres pembangunan Depo Light Rail Transit (LRT) Bekasi masih terganjal oleh pembebasan lahan sekitar 12,2 hektare (ha). Salah satu lokasinya berada di Kampung Jati Terbit, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, RT/01 RW/07 yang ditempati 500 Kepala Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
Ketua Komunikasi Kampung Jati Terbit (FKKJT) Sondi Irwanto Silalahi mengungkapkan saat ini warga terus dibujuk dengan berbagai cara oleh pemangku kepentingan agar mau pindah dari Kampung Jati Terbit.
Sebagai gantinya, Sondi meminta kompensasi kepada pemangku kepentingan dalam hal ini PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), maupun pemerintah setempat bahwa sebagian warga atau sekitar 300 KK meminta ganti rugi Rp 6 juta per meter persegi (m2) untuk tanah dan bangunan.
“Rp 6 juta per meter tanah dan bangunan,” katanya kepada kumparan, Selasa (19/2).
Sementara sekitar 108 KK meminta ganti rugi hingga Rp 30 juta meter persegi. Jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan harga tanah yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Suasana di Kampung Jati Terbit, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, RT/01 RW/07. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Sondi menjelaskan perbedaan harga tersebut disebabkan pertama keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Non-SHM. Secara umum dari 500 KK, hanya sekitar 150 KK yang memilki SHM. Sementara sisanya, Sondi menyebutnya dengan istilah tanah negara bebas sekitar 300 KK.
Kedua ia menilai dari harga yang ditebus kepada kawasan lain yang difungsikan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung mencapai Rp 7 juta hingga Rp 11 juta per meter persegi termasuk tanah dan bangunan.
“Itu di kampung sebelah untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Padahal masih satu kelurahan sama kita. Tapi mereka bisa dapat harga Rp 7-11 juta per meter persegi. Itu termasuk tanah dan bangunan ya,” sambungnya.
Sementara itu Ketua RT setempat, Nassanudin, menambahkan dasar perhitungan tanah yaitu seberapa lama KK tersebut tinggal di kawasan tersebut. Faktor kedua dilihat dari nilai strategis lahan.
ADVERTISEMENT
“Yang kita minta Rp 30 juta per meter. Dasarnya dari anggaran Rp 1,6 triliun untuk depo dibagi luas tanah sekitar 12,2 (ha) berdasarkan perhitungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” katanya.