news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ada 11 Pengaduan soal Meikarta ke YLKI, Mayoritas Pengembalian DP

22 Oktober 2018 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi  Meikarta (Foto: Instagram @meikarta.apartment)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Meikarta (Foto: Instagram @meikarta.apartment)
ADVERTISEMENT
Proyek Meikarta kembali menyedot perhatian karena adanya kasus dugaan suap pengurusan izin. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan calon konsumen untuk menunda rencana pembelian properti milik Lippo Group tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejak proyek ini dimulai hingga sekarang, YLKI telah menerima 11 pengaduan dari konsumen Meikarta. Berikut daftar pengaduan yang masuk ke YLKI, dikutip kumparan pada Senin (22/10):
1. Minta dikembalikan uang refund DP karena merasa dirugikan oleh sales disuruh mengurus sendiri masalah berkas 2. Pengembalian dana refund ditunda selama 6 bulan kerja 3. Minta pengembalian dana refund karena KPA ditolak oleh Bank Muamalat 4. Minta pengembalian dana refund karena unit yang dipesan tidak sesuai lantai pesanan 5. Disuruh melakukan pembayaran padahal unit yang dipesan tidak sesuai, uang NUP dianggap hangus 6. Lamanya proses pengembalian dana refund 7. Pengembalian dana refund melebihi batas yang telah dijanjikan 8. Tidak adanya kepastian dari pihak Meikarta dalam pengembalian dana refund 9. Pengembalian dana refund dipersulit oleh pihak Meikarta 10. Sudah bayar DP, meminta penundaan akad kredit sampai adanya kejelasan status izin pembangunan Meikarta 11. Sudah bayar DP sebanyak Rp 2 juta dan mentransfer lebih lanjut Rp 33,284 juta, KTA ditolak oleh Bank Muamalat, dan konsumen meminta refund tetapi belum dikembalikan
ADVERTISEMENT
Soal proyek ini, YLKI mendesak manajemen Meikarta segera menjelaskan pada publik terkait proyek tersebut, apakah akan dilanjutkan atau dihentikan sementara. Kasus OTT, lanjut YLKI, mengakibatkan konsumen khawatir atas keberlanjutan pembangunan Meikarta.
"Kalau sampai proyek Meikarta disetop akibat perizinan yang belum/tidak beres, atau masalah lain, maka negara harus hadir menjamin hak-hak keperdataan konsumen yang sudah terlanjur melakukan transaksi pembelian. Sebab bagaimana pun hal ini merupakan tanggungjawab negara dan merupakan kegagalan negara dalam melakukan pengawasan," ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Ketua YLKI, Tulus Abadi (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua YLKI, Tulus Abadi (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
YLKI sejak awal telah memberikan public warning agar masyarakat tidak melakukan transaksi apapun (pembelian) untuk proyek Meikarta. Dengan adanya kasus OTT ini, YLKI kembali menegaskan agar masyarakat berhati-hati untuk rencana transaksi pembelian dengan Meikarta, daripada nantinya timbul masalah.
ADVERTISEMENT
"Mayoritas pengaduan Meikarta adalah masalah down payment (DP) yang tidak bisa ditarik lagi, padahal diiklannya mengatakan refundable. Plus masalah model properti yang dipesan tidak ada, padahal iklannya menyebutkan adanya model tersebut," ucap Tulus.