Ada 51.827 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Selama 2017

16 Januari 2018 13:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan PPATK 2018 (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan PPATK 2018 (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) di tahun 2017 mencapai 51.827 laporan. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan LKTM di 2016 sebanyak 48.668 laporan.
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, dari 51.827 laporan di 2017, sebanyak 38.324 laporan di antaranya tidak terindikasi tindak pidana. Sementara sisanya terkait tindak pidana penipuan, perjudian, narkotika, pengemplangan pajak, hingga terorisme.
“Yang paling meningkat itu LKTM terkait perjudian dari 883 laporan di 2016 menjadi 1.050 laporan di 2017, perpajakan dari 387 menjadi 522, dan terorisme dari 340 menjadi 1.005,” ucapnya dalam Rapat Tahunan PPATK di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (16/1).
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Dia pun mengungkapkan untuk terus mengungkap LKTM, PPATK terus mendorong penyandang profesi seperti advokat, notaris, hingga akuntan, perbankan, bahkan koperasi simpan pinjam untuk melaporkan transaksi mencurigakan.
“Melihat sekarang ini ada berbagai modus baru yang membuat transaksi keuangan mencurigakan bisa terjadi, kita membutuhkan bantuan dari berbagai pihak,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Menurut Dian nantinya jika penyandang profesi hingga koperasi simpan pinjam enggan untuk membeberkan transaksi mencurigakan klien atau nasabahnya, pihaknya akan membuat list daftar berbagai pihak yang berpotensi tinggi terjadi transaksi mencurigakan.
“Nanti kalau mau bekerja sama, kita akan masukkan mereka ke dalam daftar low risk. Kita belum akan menerapkan sanksi,” tutupnya.