Ada Demo Besar-besaran, BNI di Hong Kong Tetap Buka

12 Juni 2019 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gambar udara demo besar-besaran warga Hong Kong menolak hukum ekstradisi ke China. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gambar udara demo besar-besaran warga Hong Kong menolak hukum ekstradisi ke China. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Puluhan ribu warga kembali turun ke jalanan kota Hong Kong untuk menggelar aksi demo menentang rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi. Secara khusus mereka menolak ekstradisi terpidana dari Hong Kong ke China Daratan.
ADVERTISEMENT
Aksi warga Hong Kong turun ke jalan sudah dilakukan sejak Minggu (9/6) hingga sepekan ke depan. Para peserta demo bergerak dari Causeway Bay dan Wanchai menuju parlemen Hong Kong. Lautan massa terlihat di sekitar Lung Wo Road, jalan arteri penting tempat kantor-kantor pemerintahan.
Meski masuk rute pendemo, operasional BNI Hong Kong tetap buka. BNI tetap melayani transaksi para nasabahnya seperti biasa.
"Kantor BNI tetap buka, itu emang pendemo ada di sekitaran situ (Kantor BNI Hong Kong), kantor BNI tetap beroperasi biasa," tegas General Manager BNI Hong Kong, Wan Andi Aryadi, kepada kumparan, Rabu (12/6).
Andi menambahkan demo yang dilakukan puluhan ribu warga Hong Kong berlangsung tertib dan kondusif. Sehingga tidak mengganggu operasional BNI.
BNI Hong Kong tetap buka saat demo besar-besaran warga Hong Kong menolak hukum ekstradisi ke China. Foto: Dok. Istimewa
"Kita enggak tutup tetap buka seperti biasa. Hanya memang demonya persis di seberang belakang kantor kita. Demonya so far damai kok," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, RUU ekstradisi akan dibahas parlemen Hong Kong pada hari ini. Dalam RUU tersebut diatur ekstradisi buronan yang bersembunyi di Hong Kong ke China, Makau, atau Taiwan. Sebelumnya Hong Kong telah memiliki kesepakatan ekstradisi dengan 20 negara.
Para peserta aksi khawatir mereka yang diekstradisi ke China tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil dan transparan. Beberapa lembaga HAM sebelumnya menyampaikan kekhawatiran adanya penyiksaan, penahanan paksa, pengakuan paksa, hingga ketiadaan akses pengacara bagi mereka yang diekstradisi ke China.
Pemerintah Hong Kong mengatakan ekstradisi hanya akan dilakukan kepada buronan kasus dengan hukuman 7 tahun atau lebih. Selain itu, hakim independen di Hong Kong yang akan menentukan apakah tersangka aman untuk diekstradisi atau tidak.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Hong Kong juga menegaskan mereka yang terancam mendapatkan persekusi atas dasar politik atau agama, atau hukuman mati, tidak akan bisa diekstradisi ke China Daratan.