news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ada Kasus Korupsi Eni Saragih, Proyek PLTU Riau 1 Dihentikan

16 Juli 2018 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PLN, Sofyan Basir (tengah). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PLN, Sofyan Basir (tengah). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Proyek PLTU Riau 1 untuk sementara dihentikan karena ada kasus hukum. Pada Jumat (13/7) lalu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari Blackgold Natural Resources Limited terkait proyek PLTU Riau 1.
ADVERTISEMENT
"Pada saat proses hukum harus kita hentikan. Jika ada permasalahan harus di-break, nanti kita kaji," kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dalam konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7).
Saat ini PLTU Riau 1 masih dalam tahap pengadaan. Pada Januari lalu, PLN baru saja memberikan Letter of Intent (LOI) ke Blackgold untuk mendapatkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) PLTU Riau 1. Proyek belum dipastikan akan berjalan karena PPA belum ditandatangani.
"Masih LOI. Proyek ini juga belum putus kok, belum selesai. Masih dalam tahap pelaksanaan, jadi belum finish. Belum ada apa apa, mulut tambang belum dibeli. Terus kesepakatan operasi sekian tahunnya itu belum sepakat. Itu kan harus clear," paparnya.
ADVERTISEMENT
Proyek PLTU Riau 1 digarap oleh konsorsium yang terdiri dari Blackgold, PT PLN Batubara (PLN BB), PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). PJB menguasai 51% saham proyek PLTU Riau 1 dan sisanya 49% saham dimiliki mitra-mitranya.
Sofyan mengaku kesulitan untuk mencegah permainan dalam proyek ini karena pemilihan anggota konsorsium bukan kewenangan PLN.
"Yang nego kan si konsorsium nego sama kami. Nah, Insyaallah untuk proses dan progress kita akan laksanakan seprofesional mungkin. Ini kalau ada masalah di konsorsium kita enggak bisa dalami. Karena kami urusannya sama anak usaha kami. Konsorsium dan pihak asing itu satu bagian sendiri itu," jelas Sofyan.
Sebelumnya diberitakan, KPK pada Minggu (15/7) menggeledah rumah Sofyan Basir yang terletak di Jalan Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Benhil, Jakarta Pusat. Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan merupakan pengembangan kasus suap yang melibatkan Eni Saragih.
ADVERTISEMENT