Ada Lowongan di Jepang buat Pekerja Indonesia, Ini Daftarnya

25 Juni 2019 14:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemenaker Lakukan Kesepakatan Kerja Sama Bidang Tenaga Kerja dengan Pemerintah Jepang, Jakarta Selasa, Selasa (25/6). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kemenaker Lakukan Kesepakatan Kerja Sama Bidang Tenaga Kerja dengan Pemerintah Jepang, Jakarta Selasa, Selasa (25/6). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Jepang membuka kesempatan kerja bagi Indonesia melalui kerja sama Spesific Skilled Worker (SSW). Dalam kerja sama SSW ini nantinya pekerja Indonesia akan ditempatkan di 14 sektor bidang pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Adapun total kuota SSW untuk seluruh negara, termasuk Indonesia adalah 345.150 tenaga kerja. Duta Besar Jepang di Indonesia, Masafumi Ishii, mengatakan bahwa saat ini sudah ada sekitar 25 ribu pekerja asal Indonesia di Jepang.
“Jumlah tenaga kerja Indonesia yang ada di Jepang, technical training program tercatat 25 ribu orang di Jepang,” katanya kepada awak media saat ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/6).
Berdasarkan catatan Kemenaker, sektor-sektor yang dibuka Jepang untuk pekerja asing, antara lain Care Worker, Building Cleaning Management, Machine Parts and Tooling Industries, Industrial Machinery, Industry Electric, Electronics, Information Industries Construction Industries Shipbuilding and Ship Machinery Industry, Automobile Repair and Maintenance, Aviation Industry, Accomodation Industry, Agriculture, Fishery and Aquacultur, Manufacture of Food and Beverages, dan Food Service Industry.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, Kemenaker sendiri tengah fokus menggenjot peningkatan kompetensi SDM melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Optimalisasi ini dilakukan agar lulusan BLK mampu bersaing di dunia industri, baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk di Jepang.
"Kita harus menyesuaikan sistem dan kurikulum pelatihan di BLK dengan kebutuhan sektor industri di Jepang sehingga lulusan BLK sesuai dengan standar yang diharapkan, termasuk juga kemampuan Bahasa Jepang,” kata Hanif.
"Pemerintah Indonesia harus mengikuti standar kerja di Jepang sebagai standar kompetensi kerja (SKK) khusus yang akan menjadi standar dan pedoman dalam proses pelatihan maupun uji kompetensi bagi calon tenaga kerja yang nantinya akan bekerja di Jepang," kata Hanif.