news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ada Luhut di Balik Buka Tutup Ekspor Nikel

23 Agustus 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan saat hadiri Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan saat hadiri Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah sejak 2009 alias 10 tahun lalu, Indonesia menetapkan kebijakan hilirisasi mineral. Dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), di Pasal 102 dan 103 disebutkan bahwa hasil tambang mineral harus diolah dan dimurnikan di dalam negeri sebelum diekspor.
ADVERTISEMENT
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 (PP No.23/2010). Dalam aturan ini, Pasal 112 menyebutkan bahwa pengolahan dan pemurnian di dalam negeri wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak berlakunya UU Minerba. Konsekuensinya, para penambang harus tak boleh melakukan ekspor mineral mentah sejak 2014.
Tujuannya adalah untuk mendorong penciptaan nilai tambah di dalam negeri. Diharapkan ada investasi masuk untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Dengan begitu, ke depan Indonesia tak lagi menjadi eksportir komoditas mentah, tapi berubah menjadi eksportir produk olahan yang harganya lebih tinggi.
Namun, pemerintah melonggarkan aturannya sendiri pada 2017. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP No.1/2017), pemerintah mengizinkan ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen sampai 2022. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, yang waktu itu menjadi Pelaksana Tugas Menteri ESDM, adalah perancang relaksasi tersebut.
Ilustrasi nikel. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Berdasarkan penelusuran kumparan, pada saat itu Luhut berargumen bahwa perusahaan-perusahaan yang membangun smelter butuh uang untuk biaya investasi. Perusahaan-perusahaan ini diperbolehkan melakukan ekspor agar dapat menyelesaikan pembangunan smelter.
ADVERTISEMENT
"Perusahaan-perusahaan yang sedang membangun smelter, itu kita berikan peluang relaksasi secara bertingkat sesuai progres pembangunan smelternya, dan diawasi. Dia harus membayar bea keluar yang akan kita terapkan bertingkat sesuai progres pembangunan smelter. Angkanya nanti kita susun bersama Kementerian Keuangan," kata Luhut pada 4 Oktober 2016.
Akhirnya terbit lah PP No.1/2017 yang mengizinkan ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen. Kata Luhut ketika itu, bijih nikel kadar rendah tak terserap oleh smelter-smelter di dalam negeri, sehingga tak masalah diekspor.
"Nikel yang kandungannya 1,8 persen ke bawah di dalam negeri tidak bisa diproses," ujarnya.
Dua setengah tahun berlalu. Para penambang nikel menikmati relaksasi hingga akhirnya sikap Luhut berubah 180 derajat. Sejak akhir Juli lalu, santer dikabarkan bahwa pemerintah berencana mempercepat larangan ekspor bijih nikel berkadar rendah yang semula berlaku pada tahun 2022, jadi Oktober 2019 ini. Perusahaan-perusahaan tambang yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dibuat resah.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Luhut mengatakan, langkah itu diambil untuk menarik investor ke Indonesia. Luhut ingin banyak perusahaan yang mengolah bijih nikel menjadi feronikel. Dengan begitu, harga jualnya lebih tinggi. Pengolahan bijih nikel di dalam negeri juga bakal menolong industri manufaktur dalam negeri yang membutuhkan bahan baku ini.
Pemurnian nikel menjadi feronikel juga penting dilakukan di dalam negeri sebab merupakan bahan baku untuk pembuatan baterai listrik dalam bentuk stainless steel yang saat ini mulai dikembangkan di Indonesia, misalnya di Morowali.
"Seperti saya jelaskan dalam (situasi) trade war (perang dagang), kita perlu menarik investor sebanyak mungkin. Pada 2021 kita akan jadi produsen stainless steel terbesar di dunia, kita bangun value chain di Morowali dan di Wesabe sana," kata Luhut.
ADVERTISEMENT
Luhut menambahkan, jika Indonesia melakukan ekspor bijih nikel mentah maka yang diraup hanya USD 600 juta hingga USD 700 juta saja. Sementara jika dimurnikan di dalam negeri, Indonesia bisa ekspor stainless steel dengan nilai mencapai USD 12 miliar atau setara dengan Rp 168 triliun (kurs dolar Rp 14.000).
"Kamu ekspor nikel hanya dapat USD 600-700 juta. Sekarang kamu bikin added value, kamu dapat tahun lalu kita sudah ekspor stainless steel USD 5,8 miliar tahun ini USD 7,5 miliar, tahun depan itu akan USD 12 miliar. Dan akan terus bertambah sejalan dengan investasi," tegas Luhut.
Ditemui di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman pada Jumat (23/8), Luhut enggan bicara lagi soal buka tutup ekspor nikel ini. Saat ditanya wartawan, Luhut langsung berlalu meninggalkan kantornya.
ADVERTISEMENT