news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ada Moratorium Sawit, Pemda Diminta Tak Obral Izin di Tahun Politik

26 September 2018 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lahan kelapa sawit (Foto: AFP PHOTO / Januar)
zoom-in-whitePerbesar
Lahan kelapa sawit (Foto: AFP PHOTO / Januar)
ADVERTISEMENT
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium sawit yang terbit pada 19 September 2018 bisa dikatakan jadi angin segar untuk tata kelola sawit.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin penting dalam moratorium yang berisikan 12 instruksi itu, memerintahkan instansi negara di pusat dan daerah untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan dan menunda pembukaan lahan baru untuk komoditas yang berhasil menyumbangkan ekspor CPO (Crude Palm Oil) sebesar USD 22,97 miliar pada 2017 itu.
Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Fatilda Hasibuan, menyambut baik kebijakan itu. Namun, hal yang menurutnya perlu dikawal ialah pengetatan perizinan tak sekadar wacana. Apalagi di tahun politik seperti saat ini ketika aneka kepentingan lebih masif berkelindan.
Indonesia bakal menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2019 nanti. Di Pemilu serentak tersebut, akan digelar Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) yang tentu membutuhkan biaya tinggi. Perizinan sawit pun bisa jadi lahan basah sebagai pintu masuk korupsi.
ADVERTISEMENT
“Terkait pengawasan tahun politik, pengawasan yang paling mungkin dilakukan stop dulu penerbitan izin apa pun (izin prinsip, izin lokasi, izin usaha perkebunan),” ujar Fatilda ketika dihubungi kumparan, Selasa (25/9).
Pada moratorium, diketahui instruksi gubernur ialah gerbang penentu yang berwenang untuk penerbitan rekomendasi atau izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin buka lahan baru di kawasan hutan area tertentu.
Untuk itu, pemerintah daerah menurut Fatilda semestinya lebih hati-hati dan bijak mempertimbangkan yaitu kepastian memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Me-review izin, misalnya saja, apakah perusahaan membuka dan menanami lahan setelah punya HGU atau sebelum?” ucapnya.
Pekerja saat panen kelapa sawit (Foto: AFP PHOTO /  Kharisma Tarigan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja saat panen kelapa sawit (Foto: AFP PHOTO / Kharisma Tarigan)
Di samping itu, Fatilda juga menyebut rekam jejak serta implementasi usaha perusahaan sawit yang mengajukan izin juga perlu dicermati dan dikritisi.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana proses pelepasan kawasannya kalau itu kawasan hutan? Apa ada konflik dengan masyarakat sekitar? Apa perusahaan mengelola perkebunan sesuai luas dalam HGU? Bagaiman pembayaran pajak? Dampak lingkungan apa yang dirasakan warga setelah perusahaan ada? Bagaimana perlakuan perusahaan kepada buruh?” terangnya.
Selain pengawasan masyarakat, Fatilda juga menekankan perlunya diterapkan sanksi tegas jika terjadi penyelewengan terkait izin pembukaan perkebunan sawit.
“Menindak pejabat yang semborono dan atau yang melakukan tindakan koruptif dalam mengeluarkan izin, melakukan penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar hukum, hukum administrasi negara maupun pidana,” pungkas Fatilda.