Ada Pengusaha Impor 400 Kali Sehari, Bea Cukai Perketat Aturan

14 September 2018 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrai ekspor impor di pelabuhan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrai ekspor impor di pelabuhan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) kembali menemukan oknum curang yang melakukan kegiatan impor hingga 400 kali dalam sehari. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kecurangan ini dilakukan oleh oknum tersebut dengan memanfaatkan celah aturan yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
Heru mengungkapkan, selama ini batas pembebasan bea masuk atas barang kiriman adalah USD 100. Oknum tersebut lantas melakukan kegiatan impor dengan nilai barang di bawah USD 100 namun dilakukan hingga 400 kali dalam sehari.
“Untuk itu kami membuat kebijakan baru terkait dengan batasan bebas bea masuk untuk barang kiriman. Pertama kami menurunkan batasan pemberian bebas bea masuk dari USD 100 ke USD 75,” ungkap Heru di di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Jumat (14/9).
Kedua, besaran nilai barang USD 75 tersebut adalah untuk total transaksi dalam sehari. Sehingga jika total nilai barang yang dikirim di atas USD 75 maka akan dikenakan ketentuan normal.
“Jadi kalau dia kirim, yang pertama USD 20, kedua USD 50, ketiga USD 100, maka yang enggak kena (bea masuk) yang pertama dan kedua. Kalau dia ngirim USD 100 lalu USD 20 terus USD 50, ya kena berarti,” ujarnya.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
Menurut Heru, kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan mengurangi defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) dalam negeri. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong agar industri dalam negeri dapat tumbuh.
ADVERTISEMENT
Sebab menurutnya, banyak ritel-ritel yang kini sepi pembeli karena persaingan tidak sehat yang ditimbulkan oleh importir nakal. Padahal, ritel-ritel tersebut justru telah memenuhi kewajiban membayar bea masuk.
Meski demikian, Heru belum menjelaskan secara rinci kapan kebijakan tersebut bakal diterapkan. “Nanti, saya harus cek dulu. Nanti saya buatkan rilisnya, ya,” tutupnya.