Ada Perpres JKN, Defisit BPJS Kesehatan Akan Tertutupi Rp 9,23 Triliun

19 September 2018 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada akhir pekan lalu. Adapun Perpres itu berisi tentang cara penanganan defisit keuangan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dokumen hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterima kumparan, BPJS Kesehatan diproyeksikan menanggung defisit keuangan sebesar Rp 10,98 triliun hingga akhir tahun 2018.
Defisit itu dikarenakan penerimaan iuran BPJS Kesehatan diprediksi hanya Rp 82,012 triliun, hasil aktivitas investasi hanya Rp 134,42 miliar, dan kas di awal periode hanya Rp190,88 miliar, sementara pengeluaran biaya manfaat dan operasional sebesar Rp 93,327 triliun.
Dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi, terdapat 7 kebijakan yang ditetapkan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Dari 7 penerapan kebijakan itu diharapkan dapat memperoleh dana untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 9,23 triliun.
Kebijakan pertama yakni mengoptimalkan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183 Nomor 2017 tentang penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah (pemda) melalui pemotongan dana bagi hasil.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu diberlakukan karena selama ini banyak pemda tidak rutin membayar iuran peserta warganya yang didaftarkan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sehingga berkontribusi terhadap defisit BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), target perolehan dana dari penerapan PMK Nomor 183 Tahun 2017 untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 527 miliar. Hingga saat ini, dana yang sudah diperoleh dari pemda sebanyak Rp 186 miliar.
Kemudian kebijakan kedua yang akan diberlakukan ialah pengoptimalan penerapan PMK Nomor 209 Tahun 2017 tentang efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan. Diharapkan dari efisiensi itu diperoleh penghematan sebesar Rp 200 miliar.
Lalu kebijakan ketiga yakni mengenai peningkatan peran pemda melalui penggunaan dana pajak rokok, di mana dari 50 persen pajak rokok yang diterima daerah, 75 persennya dipotong. Diharapkan kebijakan ini dapat menambah kas BPJS Kesehatan sebesar Rp 5,51 triliun.
ADVERTISEMENT
Untuk kebijakan keempat yang akan diterapkan ialah BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan manajemen klaim fasilitas kesehatan (faskes) dengan memitigasi kecurangan. Dari kebijakan itu diharapkan dapat dilakukan penghematan sebesar Rp 750 miliar.
Selanjutnya kebijakan kelima yang dijalankan adalah perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik yang diharapkan dapat menghemat Rp 500 miliar. Saat ini BPJS Kesehatan tengah mengembangkan sistem rujukan online untuk memperbaiki sistem rujukan.
Kemudian kebijakan keenam ialah BPJS Kesehatan diminta melaksanakan kebijakan strategic purchasing dalam melakukan pembayaran lain ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau RS rujukan, dan memperbaiki manajemen kapitasi faskes primer yang ditargetkan bisa menghemat Rp 1,74 triliun.
Lalu kebijakan ketujuh yang akan diterapkan yaitu sinergisitas dengan penyelenggara jaminan sosial lain, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan Jasa Raharja. Dikarenakan kebijakan ini masih dirumuskan, belum ada target pendapatan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
“Saat ini sedang disusun PMK yang mengatur sinergitas BPJS Kesehatan dengan penyelenggaraan jaminan sosial lain,” kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo dalam rapat gabungan di Komisi IX DPR RI, Jakarta, awal pekan ini.