Ada Perusahaan Batu Bara yang Tak Patuhi Aturan Harga Khusus buat PLN?

24 Mei 2018 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbong kereta penuh membawa batu bara (Foto: China Daily via REUTERS)
zoom-in-whitePerbesar
Gerbong kereta penuh membawa batu bara (Foto: China Daily via REUTERS)
ADVERTISEMENT
Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, bersama 10 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan mineral.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam bertanya mengenai kebenaran isu soal adanya perusahaan batu bara yang tidak menjalankan kebijakan harga khusus batu bara Domestic Market Obligation (DMO) sebesar USD 70 per ton untuk PLN.
Patokan harga batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 yang terbit pada 12 Maret 2018.
“Info dari PLN, pembangkit listrik itu stok batu baranya kritis karena perusahaan batu bara tidak mensuplai ketetapan DMO. Benar?” ujarnya di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (24/5).
Menanggapi hal tersebut, Bambang Gatot memastikan bahwa seluruh perusahaan batu bara menaati aturan harga khusus untuk PLN itu. Pun pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menangani kekurangan batu bara di PLTU milik PLN.
ADVERTISEMENT
“Kami punya tim khusus dengan PLN langsung. Ada sesuatu, kita langsung bergerak. Memang pada saat awal terjadi kekurangan stok di beberapa PLTU, kami membentuk tim khusus. Sekarang tidak terjadi,” ucapnya.
Dia pun memaparkan, kebutuhan batu bara untuk PLTU tahun 2018 berdasarkan RUPTL PLN 2018-2027 sebanyak 92 juta ton. Namun total volume kewajiban DMO tahun 2018 bagi pemegang PKP2B dan IUP OP mencapai 121 juta ton, atau surplus pasokan.
“Pasokan itu dari PKP2B sebesar 75 juta ton, IUP BUMN sebesar 6,13 juta ton, IUP PMA sebesar 6,07 juta ton, dan IUP OP daerah sebesar 34 juta ton,” bebernya.
Menurut Bambang Gatot, apabila perusahaan batu bara tak mematuhi kebijakan DMO tersebut, Kementerian ESDM tak segan-segan memotong produksi yang akan dilakukan perusahaan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
ADVERTISEMENT
“Apabila tidak mensuplai, produksinya dalam RKAP akan dikurangi. Mereka yang mematuhi DMO ini juga sudah kita berikan insentif 10% dari kapasitas produksi,” ujarnya.