Ada Relaksasi LTV, Bankir Senang Rumah Inden Bisa Pakai KPR
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rumah inden adalah rumah yang dibeli pembeli tapi tidak bisa melihat langsung bentuknya. Artinya, pembeli perlu memesan serta membayar lebih dahulu meski barang properti tersebut belum dibangun.
Ketua Perbanas Kartika Wirjoatmodjo mengaku senang dengan adanya kebijakan relaksasi LTV ini. Dengan aturan ini, rumah inden akan mendapatkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR ). Menurutnya, relaksasi ini akan menjadi lokomotif karena salah satu perkembangan pertumbuhan kredit berada di sektor konstruksi dan perumahan.
“Kita harapkan karena dulu memang mengembangkan rumah jadi barang itu menggunakan cash dan kredit ya. Dengan LTV ini, rumah inden bisa menggunakan KPR,” kata Tiko saat ditemui usai halalbihalal di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/5).
Tiko yang juga Dirut Bank Mandiri ini juga berharap, dengan relaksasi LTV ini penggembang bisa punya keleluasaan untuk membangun perumahan . Mereka bisa membangun perumahan lebih cepat dibanding sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Anggota Perbanas Aviliani, yang hadir dalam acara yang sama juga mendukung rencana BI ini. Katanya, dengan rumah inden dapat KPR bisa memudahkan pengembang dalam berinvestasi di tengah tingginya kebutuhan pembangunan rumah atau hunian saat ini.
“Saya dengar nanti malam BI akan mengundang beberapa bankir untuk pelonggaran LTV. Ini saya rasa cukup bagus, jadi nanti rumah inden boleh dapet KPR. Ini salah satu langkah, bagaimana persoalan pengembang enggak dapat uang, di satu sisi kebutuhan rumah cukup tinggi. Nah, ini menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kredit," kata Aviliani.
Sebelumnya BI mengeluarkan aturan mengenai larangan kredit untuk properti inden. Larang inden untuk rumah kedua tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013.
ADVERTISEMENT
"Bank hanya dapat memberikan fasilitas KPP atau KPP iB jika Properti yang dijadikan agunan telah tersedia secara utuh, yaitu telah terlihat wujud fisiknya sesuai yang diperjanjikan dan siap diserahterimakan. Kecuali, fasilitas KPP atau KPP iB merupakan fasilitas KPP atau KPP iB pertama bagi debitur atau nasabah dari seluruh fasilitas yang diterima baik di Bank yang sama maupun Bank lainnya," tulis aturan tersebut.