Aduan Konsumen hingga 18 April Capai 292, Terbanyak Sektor Properti

20 April 2019 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) soal Dinamika Transaksi Ekonomi Digital. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) soal Dinamika Transaksi Ekonomi Digital. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, konsumen yang mengadu terkait produk atau layanan pada periode 1 Januari-18 April 2019 mencapai 292 aduan.
ADVERTISEMENT
Menurut Anggota BPKN Arif Safari, aduan terbanyak ada pada sektor properti yang mencapai 259 atau 89 persen. Konsumen mengadu karena refund (pengembalian dana) dipersulit meski pembangunan tak kunjung dilakukan.
Kemudian konsumen belum menerima sertifikat hak milik rumah meski pembayaran telah lunas, belum serah terima unit meski syarat terpenuhi, hingga terlambatnya penyelesaian pembangunan atau perumahan.
"Kualitas fasilitas sosial dan fasilitas umum tidak layak juga menjadi aduan," ujarnya saat ditemui di Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu (20/4).
Ilustrasi properti Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
Sementara aduan lain ialah di bidang pembiayaan konsumen sebesar 2,1 persen, perbankan sebesar 1,7 persen, e-commerce sebesar 1,4 persen, hingga financial technology (fintech) sebesar 0,7 persen.
"Fintech ini aduannya membuat konsumen makin terlilit utang karena bunga tinggi, kalau e-commerce seperti pengiriman produk tidak sesuai pesanan," beber Arif.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala BPKN Ardiansyah Parman menambahkan, jumlah aduan pada tahun lalu mencapai 402, namun baru 30 persennya yang tuntas. Dia pun menyarankan masyarakat yang membutuhkan layanan perlindungan konsumen untuk mengadu ke pihaknya.
"Bisa lapor melalui website, dan ada banyak channel yang bisa diakses. Sebaiknya saat melapor disiapkan alat bukti yang cukup," katanya.