Agar Pembeli Tak Seenaknya Batal Beli LNG, SKK Migas Akan Buat Aturan

19 Juli 2019 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal tengker LNG Foto: REUTERS/Issei Kato
zoom-in-whitePerbesar
Kapal tengker LNG Foto: REUTERS/Issei Kato
ADVERTISEMENT
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bakal membuat aturan bagi pembeli gas alam cair (LNG) dalam kargo. Tujuannya agar pembeli tak seenaknya membatalkan pesanan mereka di tengah jalan.
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh pembeli yang tak jadi mengambil kargo LNG adalah PT PLN (Persero) dari PT Pertamina (Persero). Dari 17 kargo LNG yang harus diserap PLN dari LNG Bontang di Muara Bakau, perusahaan hanya mengambil 6 kargo, alhasil 11 kargo tersebut tak memiliki pembeli dan berpotensi mengalami kelebihan stok (high inventory).
"Ini adalah salah satu PR (pekerjaan rumah) kita untuk betulkan mekanisme, caranya agar pembeli enggak seenaknya drop barang (kargo LNG)," kata Direktur Operasi SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman di Gedung SKK Migas, Jakarta, Jumat (18/7).
Fatar menganalisis, pembeli ternyata lebih suka memesan kargo LNG secara langsung di pasar spot, tidak melalui kontrak jangka panjang.
Adapun 11 kargo yang tak jadi dibeli PLN harus tetap diupayakan untuk terjual. Fatar mengatakan, dari 11 kargo itu, 8 di antaranya sudah terjual di pasar spot dengan harga yang lebih rendah dari kontrak jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Sementara 3 kargo LNG lainnya tak dijual karena harga yang di pasar terlalu rendah. Akibatnya, produksi gas di Muara Bakau terhambat.
"Memang ada 11 kargo, sebanyak 3 kargo kita sudah tidak ada yang angkut. Artinya feed gas yang masuk ke LNG Bontang harus dikurangi atau curtail (pengurangan). Tentu akan berdampak pada lifting gas, volume lifting gas berkurang di semester I 2019," lanjutnya.
Kargo LNG domestik perdana 2018 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam aturan jual beli kargo LNG sebenarnya ada aturan take or pay yang diberlakukan. Jika melanggar kontrak, Pertamina sebagai penjual kargo ke PLN akan dikenai denda Take or Pay oleh Eni Muara Bakau BV yang merupakan operator di kilang tersebut.
"Memang ada klausul take or pay dengan harga kontrak, tapi di masa datang dia akan minta jatah gas pengganti. Jadi nanti kita atur lagi pembeli supaya pembeli cepat-cepat, enggak boleh sembarang drop kargo," kata dia.
ADVERTISEMENT
Fatar khawatir jika kondisi ini terus terjadi, akan memberikan preseden buruk bagi operator yakni Eni yang merupakan mitra Pertamina di Muara Bakau.
Selain di Muara Bakau, kata Fatar, PLN juga tak jadi membeli kargo LNG di Kilang Tangguh, Papua Barat. Jumlahnya mencapai 4 kargo. Tapi, kata dia, kejadian ini sudah diantisipasi.
"Yang jelas di Kilang Tangguh pun sudah ada drop PLN sebanyak 4 kargo. Tapi karena berkaca dari Kilang Bontang, kita coba mitigasi kargo sebab di Tangguh jauh lebih besar dibanding Bontang," tuturnya.