Agustus-Oktober, Tokopedia Cs Salurkan Pajak Rp 59,7 Miliar

11 Oktober 2019 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Tokopedia di Tokopedia Care cabang Puri Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Tokopedia di Tokopedia Care cabang Puri Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan
ADVERTISEMENT
Perusahaan e-commerce saat ini sudah mulai bisa digunakan untuk membayar pajak. Misalnya saja yang sudah melayani fitur pelayanan pajak ialah Tokopedia, BukaLapak dan PT Finnet.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan, jumlah pembayaran dari layanan pajak ketiga e-commerce itu senilai Rp 59,7 miliar. Jumlah itu, terhitung sejak Agustus-Oktober 2019.
E-commerce dalam pembayaran pajak dilaunching 23 Agustus (2019) per hari ini 11 Oktober (2019) sudah ada 1,5 bulan, total Rp 59,7 miliar,” ujar Andin di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (11/10).
Andin mengungkapkan, jumlah penerimaan itu didominasi oleh Tokopedia yaitu sekitar 90 persen, disusul BukaLapak lalu PT Finnet.
“Jadi porsi terbesar dari Tokped (Tokopedia) 90 persen, BukaLapak 8-9 persen dan PT Finnet sisanya,” imbuh dia.
com-Deputi Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis (kanan) bersama Dirjen Perbendaharaan Departermen Keuangan Andin Hadiyanto (kiri) Foto: Dok. BNPT
Pihaknya menyambut baik atas hal itu. Ia menyatakan, potensi penyaluran pajak lewat platform e-commerce memang mudah dan praktis dilakukan. Tak elak, antusiasme pembayar pajak pun bisa meningkat.
ADVERTISEMENT
Ke depan, ia tak menutup kemungkinan akan menambah e-commerce lainnya untuk terlibat sebagai platform penyedia layanan bayar pajak.
“UKM yang membayar lewat situ (e-commerce) kan excited sekali. Yang jadi partner nya e-commerce. Bisa dibayangkan kesadaran membayar pajaknya tinggi sekali,” tandasnya.