Akademisi Sampai Ulama Dukung Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

9 Januari 2018 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Pudjiastuti (Foto: Instagram/@susipudjiastuti115)
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti (Foto: Instagram/@susipudjiastuti115)
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta penenggelaman kapal asing pencuri ikan dihentikan. Menurutnya, pelarangan ini merupakan perintah langsung dari dirinya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
ADVERTISEMENT
“Sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi tahun ini. Ini perintah! Sudah cukuplah itu,” kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (8/1). Dia beralasan aksi penenggalaman kapal pencuri ikan selama 3 tahun belakangan ini, sudah cukup menunjukkan pada dunia bahwa Indonesia tegas.
Banyak kalangan heran dengan sikap Luhut tersebut, dan mendorong Susi tetap menerapkan sanksi keras terhadap pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia. Lini masa akun twitter Susi pun dipenuhi dukungan warganet. Bukan hanya dari masyarakat biasa, sejumlah tokoh pun mendukung kebijakan Susi selama ini.
Di antaranya Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Mustofa Bisri yang biasa disapa Gus Mus. “Menurutku, ibu @susipudjiastuti hanya menjaga dan membela kepentingan Indonesia dan nelayan/rakyat Indonesia. Semoga Alläh menjaga dan membela beliau,” tulis Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuth Tholibin, Rembang, Jawa Tengah itu.
ADVERTISEMENT
Selain Gus Mus, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri, juga menunjukkan sikap mendukung susi. Mantan Ketua Tim Satgas Pemberantasan Mafia Migas itu, bahkan menilai Luhut Pandjaitan kian menjadi duri dalam daging bagi Presiden Joko Widodo.
Menanggapi pernyataan Luhut, Susi menyatakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan merupakan perintah undang-undang, yakni UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan. "Mohon disosialisasikan, bahwa penenggelaman kapal dan larangan penggunaan ABK asing diatur UU Perikanan," tegas Susi saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Senin (8/1).
Penenggelaman itu pun, lanjut Susi, dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan incracht. Kalau putusan itu tak dilaksanakan, justru hal itu dianggap Susi sebagai melawan pengadilan atau contemp of court.